JAKARTA, (Panjimas.com) — Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan sebanyak 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) koruptor yang masih aktif telah diblokir atau tidak bisa naik pangkat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Per hari ini, 2.357 orang PNS/ASN yang telah divonis bersalah dalam kasus tipikor hingga inkrah (kasusnya) telah diblokir seluruhnya oleh BKN,”ujar Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (06/09).
Meskipun telah diblokir Badan Kepegawaian Negara (BKN), menurut Febri, 2.357 PNS koruptor tersebut belum dipecat dan masih menerima gaji dari negara. Oleh karena itu, KPK meminta agar 2.357 PNS koruptor tersebut segera diberhentikan secara tidak hormat.
“Jadi, sekitar 2.357 PNS yang telah diblokir tersebut masih menerima gaji sepanjang belum diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing,” tukasnya, dikutip dari ROL.
Febri Diansyah melanjutkan, pemecatan terhadap PNS koruptor merupakan tanggung jawab kementerian atau kepala daerah masing-masing dalam kapasitasnya sebagai PPK. Hal itu, untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan sudah ada target dari BKN untuk memecat para PNS koruptor yang masih aktif, hingga akhir tahun ini.
“Target BKN kan akhir tahun selesai. Saya sudah bertemu Menteri PAN-RB secara singkat akan ada rakor membahas ini, yang mana ini sudah menjadi atensi menteri PAN-RB, BKN, dan KPK,” pungkas Tjahjo Kumolo.
Tjahjo Kumolo mengaku dirinya kaget dan baru mengetahui ada banyak PNS koruptor yang masih aktif di sejumlah daerah. Tjahjo baru tahu informasi adanya 2.000 lebih PNS koruptor yang masih aktif saat bertemu dengan BKN dan KPK.
Dari data BKN yang diperoleh KPK, ada 14 daerah yang mencetak banyak PNS korupsi. Ke-14 daerah tersebut yakni, Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, Jakarta, Medan, Palembang, Banjarmasin, Jayapura, Denpasar, Manado, Pekanbaru, Banda Aceh, dan Manokwari.
Dari 14 daerah tersebut, total ada 2.357 PNS yang terlibat korupsi dan masih aktif. Sedangkan PNS yang telah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat ada 317 dan 1.424 yang telah diblokir.
BKN sendiri mengungkapkan ada 2.674 PNS yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) atau terbukti melakukan korupsi. Namun, dari jumlah tersebut yang terbukti korupsi, baru sekira 317 PNS yang dipecat. Sementara sisanya, 2.357 PNS masih aktif bekerja.[IZ]