JAKARTA, (Panjimas.com) — Partai Demokrat mengkritisi sikap pemerintahan Jokowi, khususnya aparat keamanan dalam menyikapi gerakan tanda pagar (tagar) politik di media sosial. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hassan menilai tidak ada alasan pemerintah dan aparat keamanan melarang gerakan #2019GantiPresiden.
Syarief mengatakan tidak ada undang-undang yang dilarang dari gerakan tersebut. Syarief berpendapat gerakan #2019GantiPresiden justru dijamin oleh undang-undang sebagai hak menyatakan pendapat.
Dia pun meminta semua pihak menguji dari istilahnya sehingga ada tuduhan bahwa gerakan ini bisa disebut makar.
“Dari sisi undang undang, apa yang salah sampai itu dikatakan makar?” pungkas Syarief Hasan kepada para awak media, Senin (03/09), dikutip dari ROL.
Syarief Hassan menilai gerakan ini merupakan bagian dari strategi politik yang sah menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Gerakan #2019GantiPresiden sama dengan #Jokowi2Periode atau #2019tetapJokowi. “Apa bedanya sekarang?” tegasnya.
Waketum Partai Demokrat ini pun mengingatkan agar pemerintah dan aparat keamanan tidak bersikap berbeda menanggapi #2019GantiPresiden. Ia menambahkan jika hal tersebut dilakukan maka jelas ada ketidakadilan.
Bahkan, ia sependapat bila ada yang berpendapat pemerintah sengaja membiarkan gerakan #2019TetapJokowi atau #Jokowi2Periode dan menghambat gerakan #2019GantiPresiden.
Sebelumnya, Jokowi menyindir gerakan #2019GantiPresiden. Ia menyebut Indonesia memang negara demokrasi yang menjamin warganya berpendapat dan berkumpul, tetapi tetap ada batasan.
Salah satunya adalah ketertiban sosial dan menjaga keamanan. “aturan-aturan. Artinya apa? Polisi melakukan sesuatu itu untuk apa? Pertama, ketertiban sosial untuk menjaga keamanan,” ujar Jokowi.
Hal ini, menurut Jokowi, karena terjadi penolakan gerakan tagar 2019 Ganti Presiden. Jokowi mengungkapkan, aparat kepolisian sudah sesuai dalam menjalankan tugas seperti melakukan pencegahan agar tak terjadi konflik dan meluas di masyarakat.[IZ]