JAKARTA, (Panjimas.com) — Dalam menanggapi aksi persekusi dan penolakan terhadap aktivis deklarasi gerakan #2019GantiPresiden, Pihak Kepolisian Repulik Indonesia (Polri) dan Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) berbeda sikap dan pandangan. Disaat Kabareskrim Polri menuding hal itu sebagai ranah Bawaslu, Komisioner Bawaslu menegaskan kegiatan tersebut bukan kampanye sehingga bukan merupakan ranah Bawaslu. Menurutnya kegiatan itu merupakan bentuk ekspresi kebebasan berbicara, oleh karena itu Ia mengingatkan hal itu merupakan wewenang aparat kepolisian.
Kabareskrim Polri Inspektur Jenderal (Pol) Arief Sulistyanto baru-baru ini menyatakan kasus tagar 2019 Ganti Presiden bukan kewenangan kepolisian. “Hashtag itu ranah Bawaslu, apakah itu merupakan pelanggaran kampanye tanyanya ke Bawaslu,” ujar Arief di Kantor Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (28/08).
Arief menjelaskan, semua laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu ditangani oleh Sentra Gakkumdu, terdiri dari Bawaslu, Polri, dan kejaksaan. Polisi tidak bisa menyelidiki sendiri kasus yang berkaitan dengan pelanggaran pemilu.
Polri, imbuhnya, hanya bertugas mengayomi masyarakat dengan menjaga keamanan dan ketertiban berkaitan dengan adanya tagar tersebut.
“Kapasitas Polri adalah mencegah jangan sampai terjadi bentrokan dan jangan chaos,” tukas Arief.
Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menilai tidak ada pelanggaran kampanye terkait aksi 2019 ganti presiden.
“Ini bagian dari kebebasan berbicara,” ujar Fritz Edward di Jakarta, menanggapi aksi #2019gantipresiden seperti dikutip dari Antara.
Fritz mengatakan, dalam menyampaikan kebebasan berbicara hendaknya tetap patuh kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyampaikan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2018 tentang Pemilu, maka yang disebut dengan pelanggaran kampanye baru dapat terjadi bila KPU telah menetapkan calon peserta pemilu termasuk calon presiden dan wakil presiden.
Sementara hingga saat ini belum ada satupun bakal calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Oleh karena itu, menurutnya, masalah ini bukan menjadi kewenangan Bawaslu.
Ia menyampaikan apabila terjadi hal-hal yang dinilai melanggar hukum, intimidasi, persekusi maka dapat dilaporkan ke Kepolisian. “Pihak Kepolisian melakukan apa yang seharusnya dilakukan,” tegasnya.[IZ]
.