JAKARTA, (Panjimas.com) — Menanggapi deklarasi gerakan #2019GantiPresiden di Surabaya yang mendapatkan penolakan, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Fritz Edward Siregar turut angkat bicara. Ia mengatakan tidak ada pelanggaran kampanye terkait dengan aksi #2019gantipresiden.
“Ini bagian dari kebebasan berbicara,” pungkas Fritz Edward di Jakarta, Senin (27/08).
Fritz mengatakan bahwa dalam menyampaikan kebebasan berbicara hendaknya tetap patuh kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan, sesuai UU Nomor 7/2018 tentang Pemilu, maka yang disebut dengan pelanggaran kampanye baru dapat terjadi apabila KPU telah menetapkan calon peserta pemilu termasuk calon presiden dan wakil presiden.
Sementara hingga saat ini belum ada satupun bakal calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Oleh karena itu, menurutnya, masalah ini bukan menjadi kewenangan Bawaslu.
Fritz mengatakan apabila terjadi hal-hal yang dinilai melanggar hukum, intimidasi, persekusi maka dapat dilaporkan ke pihak Kepolisian.
“Pihak Kepolisian melakukan apa yang seharusnya dilakukan,” tandasnya, dikutip dari Antara.[IZ]