JAKARTA, (Panjimas.com) — Menanggapi aksi persekusi terhadap deklarator Gerakan #2019GantiPresiden Bunda Neno Warisman di Riau Sabtu (25/08) lalu, Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris menilai upaya penggagalan gerakan ini dengan cara mempersekusi para aktivisnya menurutnya berada dalam level yang mengkhawatirkan.
Fahira menegaskan, aksi persekusi dan pemulangan yang dialami Neno Warisman di Pekan Baru, Riau serta pembubaran massa #2019GantiPresiden di Surabaya menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kekebebasan berpendapat yang sudah ‘berdarah-darah’ diperjuangkan pada Reformasi 1998.
Senator DKI Jakarta ini mengungkapkan, negara yang berani mengambil demokrasi sebagai nafas untuk mengelola kehidupannya punya konsekuensi harus mempunyai konstitusi yang memberi ruang seluas-luasnya kepada rakyat untuk melakukan kritik terhadap siapa saja Pemerintah yang sedang berkuasa. Jaminan memberi kritik kepada penguasa inilah yang sebenarnya menjadi inti demokrasi.
Dalam negara demokrasi, lanjut Fahira, wibawa Pemerintah hadir, saat Pemerintah tersebut mampu memberikan penyadaran kepada semua rakyat dan aparatnya bahwa kritik sekeras apapun kepada Pemerintah yang bekuasa termasuk aspirasi sebagian rakyat yang ingin mengganti pemerintahan lewat Pemilu harus dihormati dan dilindungi.
“Saya mau bertanya kepada rezim ini, apakah kebebasan berpendapat hanya bagi para pemuji pemerintah saja? Karena ada gerakan yang sama yaitu menginginkan Presiden yang sekarang menjabat dua periode tetapi begitu dilindungi di setiap aktivitasnya. Bagi saya, ekspresi rakyat yang ingin mengganti pemerintahan lewat pemilu dan yang ingin pemerintahan ini lanjut lewat pemilu sama-sama harus dilindungi. Namun itu tidak terjadi saat ini,” ujar Anggota DPD RI DKI Jakarta ini di Mekkah, Ahad (26/08).
Satu-satu cara, menurut Fahira, adalah hadirnya kembali wibawa negara dalam persoalan ini, Presiden sebagai pemegang mandat rakyat untuk menjalankan demokrasi di negeri ini menegaskan bahwa aspirasi atau gerakan apapun selama ini tidak melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan wajib dihormati terutama oleh siapa saja dan harus dilindungi keamanan dalam setiap aktivitasnya.
“Tidak ada putusan pengadilan yang melarang #2019GantiPresiden. Artinya gerakan ini legal dan konstitusional. Sebagai pemimpin negara, Presiden harus tegas menjaga nilai-nilai demokrasi. Persekusi dan penghadangan gerakan #2019GantiPresiden sudah mencederai nilai-nilai demokrasi kita. Presiden harus bersuara dan merespon persoalan ini,” tandas Fahira Idris.[IZ]