JAKARTA, (Panjimas.com) — Menanggapi peristiwa terbaru kasus persekusi terhadap Neno Warisman di Riau dan Ratna Sarumpaet di Bangka Belitung, Sabtu (25/08), Direktur Pusat Studi dan Pendidikan HAM Universitas Muhammadiyah Prof DR. HAMKA Jakarta, Maneger Nasution mengatakan tindakan tersebut merupakan bentuk upaya melawan hukum.
“Tindakan persekusi yang dilakukan sekelompok masa tanpa bentuk terhadap Neno Warisman dan Ratna Sarumpaet adalah tindakan melawan hukum,” ujar mantan Komisioner Komnas HAM, Ahad (26/08).
“Ini mengancam hak-hak konstitusional warga negara serta mengancam masa depan demokrasi dan integrasi nasional,” pungkasnya.
Ia pun meminta agar segera dihentikannya persekusi terhadap aktivis yang kontra terhadap pemerintahan Jokowi. Menurutnya, negara seharusnya memiliki mandat untuk membebaskan ruang demokrasi di Indonesia, termasuk mereka yang memiliki pandangan berbeda dengan pemerintahan Jokowi.
Dalam kasus persekusi aktivis yang beroposisi pada pemerintah, Maneger Nasution mempertanyakan di mana kehadiran aparat kepolisian. Kepolisian harus hadir demi terpenuhinya hak publik tentang kebenaran informasi itu. Peristiwa persekusi ini sungguh sangat disesalkan.
Padahal demokrasi membuka ruang untuk berbeda pendapat, dan ini telah diatur dalam konstitusi. Setiap warga negara Indonesia berhak atas kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan adalah hak konstitusional warga negara (pasal 28 UUDNRI tahun 1945, dan pasal 23, 24, dan 25 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM). Semua warga negara juga berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal serta meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah NKRI (Pasal 27 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Menurutnya, kalaupun ada perbedaan pandangan antara satu pihak dengan pihak lainnya, masih tersedia mekanisme lain yang lebih elegan, efektif, dan berkeadaban untuk menyampaikan aspirasi atas suatu perbedaan pandangan dengan mengedepankan dialog.
“Kalaupun dialog tidak terwujud, sebaiknya tetap menggunakan saluran aspirasi atas perbedaan pandangan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang tersedia. Jauhi tindakan main hakim sendiri,” tukas Maneger.
Persekusi dan tindakan main hakim sendiri oleh sekelompok orang terhadap aktivis kontra pemerintah tersebut, menurutnya, di samping sangat tidak elok, tidak berkeadaban, juga tidak menyelesaikan masalah. Justru cara tersebut telah memproduksi kekerasan-kekerasan baru.[IZ]