SOLO, (Panjimas.com) — Dua hari usai meninggalnya Eko Prasetio akibat ditabrak secara keji di daerah Manahan Solo, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) bersama dengan Polresta Surakarta menggelar olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Jalan KS Tubun, Manahan, Jumat (24/08) pagi.
Naas, Eko Prasetio (28) direnggut nyawanya setelah motornya ditabrak oleh Iwan Andranacus (40), yang sedang mengemudikan mobil Mercedez-Benz AD 888 QQ pada Rabu (22/08) siang.
Gakkum Ditlantas Polda Jateng beserta Tim Traffic Accident Analysis (TAA), mulai melakukan olah TKP dengan menyemprotkan titik putih pada lokasi kejadian. Upaya rekonstruksi kejadian ini pun dilakukan oleh Iwan Andranacus, Presiden Direktur PT. INDACO, yang berdomisili di Jaten, Karanganyar.
Sementara itu, Sekitar 10 personil Tim Labfor dan INAFIS Polda Jateng berupaya mengumpulkan beberapa sampel material di lokasi. Hal ini dilakukan secara lengkap mulai titik awal kecelakaan, kerusakan motor dan mobil, serta barang bukti sisa kecelakaan lainnya, seperti debu bekas darah dan arang.
Prosesi olah TKP pun digelar sekitar pukul 08.45 WIB, Jumat (24/08) pagi. Aparat Kepolisian bahkan telah menutup arus lalu lintas Jalan KS Tubun sejak pukul 08.00 WIB.
Kapolresta Surakarta, Kombes (Pol) Ribut Hari Wibowo memaparkan bahwa, olah TKP yang melibatkan pihak Polda Jateng ini tentu akan memperkuat proses penyidikan sebelumnya, dimana diduga ada unsur kesengajaan dalam kecelakaan tersebut.
“Ini menambah bukti yang kita perlukan, menambah pembuktiaan yang akan kita lakukan, dan memperkuat penyidikan yang telah kita lakukan,” pungkasnya kepada para awak media.
Ribut Hari Wibowo mengatakan bahwa pihaknya masih berupaya melakukan pengolahan data dari hasil olah TKP, bahkan Ia menuturkan Polresta Surakarta telah menemukan bukti dan data yang cukup untuk memperkuat proses penyidikan pada kasus tabrak lari tersebut.
“Nanti akan dijelaskan lebih lanjut, datanya sedang diolah, tapi pada prinsipnya kita sudah mendapatkan apa yang kita cari untuk mendukung penyidikan kita,” tukasnya.
Untuk diketahui, Iwan Andranacus ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresra Surakarta. Iwan dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.[IZ]