JAKARTA, (Panjimas.com) — Maraknya perhatian luas masyarakat terhadap kasus tabrak lari Eko Prasetio oleh Presiden Direktur INDACO ditanggapi oleh Kabareskrim yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu. Inspektur Jenderal (Pol) Arief Sulistyanto memerintahkan para penyidik Polresta Surakarta untuk bertindak secara tegas dan obyektif dalam kasus Iwan Andranacus yang menabrak Eko Prasetio hingga tewas.
Selain kasusnya menjadi viral melalui media sosial, berbagai elemen masyarakat solo turut mengawal kasus ini. Bahkan secara khusus meminta audiensi dengan Kapolresta Surakarta Kombes (Pol) Ribut Hari Wibowo dengan didampingi oleh Dandim Kodim 0735 Surakarta, Letkol (Inf) Ali Akhwan, Jumat (24/08) siang.
“Memberikan support kepada penyidik untuk bertindak tegas dan obyektif sesuai ketentuan hukum demi keadilan. Jangan sampai ada celah kelemahan pembuktian sekecil apa pun,” pungkas Irjen (Pol) Arief Sulistyanto dikutip dari detik, Jumat (24/08).
Kabareskrim Polri ini pun pada hari Sabtu (25/08) secara khusus hadir di Solo dalam rangka memberikan pengarahan pada tim penyidik Polresta Surakarta terkait teknis penyidikan untuk mengungkapkan kejahatan dalam kasus ini.
“Saya mengarahkan teknis penyidikan, teknis pembuktian, dan rekonstruksi untuk pembuktian perbuatan yang dipersangkakan,” tutur Arief Sulistyanto.
Sebagaimana diketahui proses olah TKP telah dilakukan Jumat (24/08) pagi sekitar pukul 08.45 WIB oleh tim gabungan Polda Jateng dan Polresta Surakarta.
Kapolresta Surakarta, Kombes (Pol) Ribut Hari Wibowo memaparkan bahwa, olah TKP yang melibatkan pihak Polda Jateng ini tentu akan memperkuat proses penyidikan sebelumnya, dimana diduga ada unsur kesengajaan dalam kecelakaan tersebut.
“Ini menambah bukti yang kita perlukan, menambah pembuktiaan yang akan kita lakukan, dan memperkuat penyidikan yang telah kita lakukan,” pungkasnya kepada para awak media.
Ribut Hari Wibowo mengatakan bahwa pihaknya masih berupaya melakukan pengolahan data dari hasil olah TKP, bahkan Ia menuturkan Polresta Surakarta telah menemukan bukti dan data yang cukup untuk memperkuat proses penyidikan pada kasus tabrak lari tersebut.
“Nanti akan dijelaskan lebih lanjut, datanya sedang diolah, tapi pada prinsipnya kita sudah mendapatkan apa yang kita cari untuk mendukung penyidikan kita,” tukasnya.
Untuk diketahui, pengendara mobil Mercedez-Benz AD 888 QQ Iwan Andranacus (40) menabrak Eko Prasetio hingga nyawanya melayang. Eko Prasetio meninggal dunia setelah digilas oleh Iwan Andracus di Jalan KS Tubun, Manahan, Solo, Rabu (22/08) siang, lokasinya tak jauh dari Mapolresta Surakarta.
Presiden Direktur PT. INDACO itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Iwan dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.[IZ]