JAKARTA, (Panjimas.com) — Juru Bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi turut menanggapi terkait vonis sidang kasus Meiliana di Pengadilan Negeri (PN) Medan soal penistaan agama, Jumat (24/08).
Menurut Farid Wajdi bahwa majelis hakim telah menjatuhkan vonis 18 bulan untuk Meiliana pada Selasa (21/08), oleh karena itu KY mengimbau semua pihak menghormati proses dan putusan hakim. Seluruh materi dalam persidangan merupakan otoritas hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya.
“KY juga meminta kepada semua pihak untuk menggunakan jalur yang tersedia melalui upaya hukum. Semua pihak selayaknya bersikap proporsional dalam memandang hasil putusan pengadilan, tidak terlalu prejudice terhadap majelis. Teruslah percaya kepada sistem peradilan kita,” ujar Farid Wajdi.
“Jika ada pelanggaran kode etik, KY akan terus untuk tetap objektif terkait kasus ini. Namun, yang perlu ditegaskan, KY tidak akan masuk dalam ranah teknis yudisial menyangkut pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim,” tandas Farid.
Dari sisi advokasi hakim, KY juga meminta kepada semua pihak agar tidak mengintervensi hakim maupun pengadilan dengan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim.
“Di sisi lain, meski wewenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara merupakan hak mutlak dan independensi hakim, tapi seharusnya hal tersebut tidak diartikan bahwa hakim harus kedap atau buta terhadap rasa keadilan di masyarakat,” pungkasnya.[ES]