JAKARTA, (Panjimas.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi mengalami dinamika internal menyusul kebijakan terbaru lima pimpinannya. Bahkan, Wadah Pegawai (WP) melakukan protes menyoal rotasi dan mutasi yang sedang berlangsung. Berbagai elemen masyarakat, tokoh, dan ormas mendukung langkah Wadah Pegawai KPK.
“Protes itu adalah tanda memang ada yang tidak beres dengan Pimpinan KPK saat ini, bagi saya ada masalah anomali integritas pada 5 pimpinan KPK saat ini, mereka diduga seperti dikendalikan oleh outsider KPK, termasuk terkait dengan rotasi dan mutasi yang tidak transparan dan kredibel,” ujar Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Rabu (15/08).
Dahnil Anzar mempertanyakan integritas lima pimpinan KPK itu. Menurutnya, KPK kerap menasihat lembaga lain agar transparan dalam mutasi pegawai. Namun untuk urusan internal sendiri transparansi mutasi pegawai KPK malah dipertanyakan.
“Mereka berulangkali menasihati dan memperingatkan agar daerah-daerah transparan dalam mutasi pegawai, namun mereka sendiri di KPK tidak melakukan itu, oleh sebab itu saya mendukung penuh upaya Wadah Pegawai yang berusaha menjaga KPK dari kerusakan yang disebabkan laku-laku tuna integritas tersebut, dan tentu melawan intervensi invisible hand dari luar KPK,” cetus Dahnil.
Wadah Pegawai KPK mengungkapkan saat ini berlangsung proses rotasi untuk 15 direktur, kepala biro dan kepala bagian di KPK. Ketua WP KPK Yudi Purnomo menilai rotasi dan mutasi sebenarnya lumrah dilakukan, namun akan jadi persoalan jika tak ada transparansi dalam proses mutasi itu.
“Rotasi dan mutasi merupakan hal lumrah dalam proses berorganisasi. Menjadi persoalan ketika proses mutasi dan rotasi dilakukan tanpa adanya kriteria, transparansi dan tata cara yang jelas sehingga berpotensi merusak indepedensi KPK,” tuturnya.
“Hal tersebut berangkat dari kondisi bahwa KPK berjalan bukan karena sikap suka atau tidak suka tetapi didasarkan pada sistem yang dibangun secara kuat yang memastikan organisasi dijalankan secara transparan dan akuntabel yang tercantum menjadi dua asas KPK sesuai Pasal 5 UU KPK,” tandas Yudi.[IZ]