BEKASI, (Panjimas.com) — Tim pengacara Ustadz Sodikin mengatakan pihaknya sedang merumuskan langkah-langkah hukum untuk melaporkan balik sejumlah saksi lain, usai membaca berkas perkara Ustadz Sodikin.
“Empat saksi tersebut dari pihak gereja, berdasarkan berkas perkara, ternyata mereka mendapatkan informasi (dokumen ajakan perang salib, red) dari grup ‘Whatsapp’ yang Ustadz Sodikin tidak ada di dalamnya. Ada juga saksi yang ikut menyebarkan informasi tersebut. Tentunya itu akan kami laporkan balik” ujar Alkatiri saat berbicara di luar ruangan sidang Pengadilan Negeri Kelas 1 Bekasi, Senin (13/08/2018).
“Ada juga diantara para saksi yang mendapatkan informasi tersebut dari Ketua FKUB kota Bekasi, artinya mereka semua juga ikut menyebarkan atau mentransmisikan informasi tersebut, dan itu termasuk pelanggaran pidana, makanya akan kita laporkan balik” tandas Alkatiri.
Alkatiri menganggap bahwa keterangan yang disampaikan dalam kesaksian mereka berdasar pada perbuatan melanggar hukum.
“Jika Ustadz Sodikin dianggap bersalah karena menyebarkan informasi tersebut, berarti mereka (para saksi,red) juga harus dinyatakan bersalah karena menyebarkan informasi yg sama. Ini menurut berkas perkara.” imbuh Alkatiri.
Para saksi tersebut menyebarkan informasi melalui grup aplikasi ‘Whatsapp’ internal mereka masing-masing dan hal itu dijadikan kesaksian oleh penyidik.
Seperti diketahui, Ustadz Sodikin ditangkap petugas Polres Metro Bekasi Kota, di Rawa Lumbu, pada hari Jumat (25/05), karena dituduh menyebarkan berita hoaks tentang ‘Perang Salib Gereja Santa Clara’ menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 Juni 2018.
Ustadz Sodikin kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.[AMR]