BEKASI, (Panjimas.com) — Sidang kedua terdakwa Ustadz Sodikin di Pengadilan Negeri Kelas 1 Bekasi Senin (13/08/2018) kembali mengalami penundaan, padahal pada sidang kali ini dijadwalkan Majelis Hakim mendengarkan kesaksian dari pihak pelapor.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini Arsini SH, saksi pelapor berhalangan hadir lantaran saat ini sedang di luar kota.
Ketidakhadiran saksi dalam sidang kali ini membuat para tokoh dan ulama Kota Bekasi yang menyaksikan persidangan kecewa, mereka menganggap bahwa saksi pelapor sengaja mengulur waktu persidangan.
Sebelumnya dalam sidang kedua ini Majelis Hakim menyatakan keinginannya agar kasus ini segera dituntaskan dan meminta agar seluruh pihak kooperatif.
Sayangnya, harapan Majelis Hakim tidak terwujud lantaran absennya saksi pelapor dari persidangan.
Seperti diketahui, Ustadz Sodikin ditangkap petugas Polres Metro Bekasi Kota, di Rawa Lumbu, pada hari Jumat (25/05), karena dituduh menyebarkan berita hoaks tentang ‘Perang Salib Gereja Santa Clara’ menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 Juni 2018.
Ustadz Sodikin kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.[AMR]