JAKARTA, (Panjimas.com) — Piha Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengirimkan surat secara resmi kepada Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sehubungan dengan banyak sekali kabar simpang siur mengenai vaksin Measles Rubella(MR).
Beredar pernyataan dari banyak pihak termasuk dari para dokter bahwa pihak MUI sudah mengeluarkan Fatwa HALAL terhadap vaksin MR itu. Hal ini dibantah oleh pihak Majelis Ulama Indonesia.
Melalui pesan singkatnya, Wakil Sekjen MUI KH Tengku Zulkarnaen menegaskan bahwa hal itu tidak benar.
“Padahal sama sekali tidak pernah ada fatwa halal dari MUI atas vaksin MR itu sampai saat ini”, pungkasnya.
MUI memandang bahwa pernyataan itu adalah sebuah kebohongan publik yang mengatas namakan MUI. Hal itu sangat merugikan nama baik MUI serta melanggar Undang Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH),” ujarnya.
KH. Tengku Zulkarnaen mengatakan, pernyataan Ibu Menteri Kesehatan di media sosial yang mengatakan “Menunggu fatwa halal terlalu lama, apakah harus menunggu anak anak bermatian” adalah pernyataan yang merugikan MUI.
“Kami menilai pernyataan itu dapat diartikan oleh khalayak bahwa yang bersalah dalam hal vaksinasi MR adalah pihak MUI karena terlalu lama mengeluarkan fatwa halal atas vaksin MR tersebut,” tegasnya
Padahal menurutnya, pada kenyataannya justru pihak Kemenkeslah yang tidak pernah memberikan sampel vaksinnya MR kepada MUI. Walaupun sudah satu tahun yang lalu hal itu diminta oleh MUI disaat pertemuan antara pihak Kemenkes dengan pihak MUI.
Mengapa beliau selaku pengurus MUI sampai menuliskan pernyataan tersebut. Hal ini dikarenakan agar khalayak ramai menjadi paham kedudukannya. Apa yang sebenarnya terjadi atas masalah vaksin Rubella itu di tanah air Indonesia tercinta ini.[ES]