JAKARTA, (Panjimas.com) — Perhelatan Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 2018 yang baru-baru ini digelar oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama) secara resmi ditutup pada Sabtu (28/07) malam. Adapaun dalam perhelatan ini peserta Ijtima Ulama dibagi menjadi empat komisi, diantaranya ; Komisi Politik, Komisi Ekonomi, Komisi Dakwah dan Komisi Lembaga dan Organisasi.
Terkhusus Komisi Ekonomi merumuskan delapan program yang menjadi rekomendasi Ijtima Ulama. Terkhusus, Program Ekonomi Keumatan atau Program Ekonomi Konstitusi akan menjadi Program Prioritas untuk pemberdayaan ekonomi umat berbasiskan ekonomi syariah. GNPF Ulama adalah Pemegang Hak Merek 212 yang dapat digunakan oleh umat dengan syarat dan ketentuan yang diatur kemudian.
“Selanjutnya juga direkomendasikan untuk merevitalisasi Dewan Ekonomi Syariah yang dibentuk oleh GNPF Ulama pada tahun 2017 yang lalu, dengan memfungsikan sebagai Komite Nasional Ekonomi Umat. Komite Nasional Ekonomi Umat juga didirikan dengan tujuan memantau, memajukan, melindungi, dan mendorong kepentingan pemberdayaan ekonomi umat,” tutur Ustadz Dani Anwar.
Koperasi Syariah 212 adalah salah satu instrumen pemberdayaan ekonomi Umat yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari GNPF Ulama dan bernaung di bawah payung Komite Nasional Ekonomi Umat.
“Sedangkan anggota Komite Nasional Ekonomi Umat terdiri dari eks anggota Dewan Ekonomi Syariah GNPF Ulama yang masih ada dan memenuhi syarat serta ditambah dengan anggota baru yang disepakati dari forum musyawarah ini yang terdiri dari: Heppy Trenggono, Jufri Syahroni, Syafi’i Antonio, Ichsanudin Noorsy, Nurdiati Akma,” tandasnya.
Ijtima Ulama dalam bidang Ekonomi juga membentuk lembaga permodalan nasional yang berbasis keumatan, dalam rangka membangkitkan perekonomian umat yang selama ini berbasiskan masjid dan pesantren.
Berikut delapan program Ekonomi umat rekomendasi Ijtima Ulama ;
Program Ekonomi Keumatan
1.Program Ekonomi Keumatan dan/atau Program Ekonomi Konstitusi akan menjadi Program Prioritas untuk pemberdayaan ekonomi umat berbasiskan ekonomi syariah.
2.GNPF Ulama adalah Pemegang Hak Merek 212 yang dapat digunakan oleh umat dengan syarat dan ketentuan yang diatur kemudian .
3.Merevitalisasi Dewan Ekonomi Syariah yang dibentuk oleh GNPF Ulama pada tahun 2017 yang lalu, dengan memfungsikan sebagai Komite Nasional Ekonomi Umat.
4.Komite Nasional Ekonomi Umat didirikan dengan tujuan memantau, memajukan, melindungi, dan mendorong kepentingan pemberdayaan ekonomi umat.
5.Koperasi Syariah 212 adalah salah satu instrumen pemberdayaan ekonomi Umat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari GNPF Ulama dan bernaung di bawah payung Komite Nasional Ekonomi Umat.
6.Anggota Komite Nasional Ekonomi Umat terdiri dari eks anggota Dewan Ekonomi Syariah GNPF Ulama yang masih ada dan memenuhi syarat serta ditambah dengan anggota baru yang disepakati dari forum musyawarah ini yang terdiri dari: Heppy Trenggono, Jufri Syahroni, Syafi’i Antonio, Ichsanudin Noorsy, Azrul Azis Taba, Abdul Majid, Muhsin Thoyib, Habibullah, Muhamad Rusdi, Sabrun Jamil, Nurdiati Akma, Rinar Lydia
7.Membentuk lembaga permodalan nasional yang berbasis keumatan.
8.Membangkitkan perekonomian umat yang berbasiskan masjid, pesantren, dan sentra-sentra lainnya.[IZ]