BATAM, (Panjimas.com) — Deklarasi Gerakan #2019GantiPresiden di Batam Kepulauan Riau Ahad (29/7/2018) terpaksa dibatalkan karena aparat kepolisian setempat membubarkan acara tersebut. Sang Alang menilai aparat tak netral dalam menyikapi situasi.
Berdasarkan keterangan Sang Alang, pencipta lagu #2019GantiPresiden, aparat Kepolisian membubarkan acara deklarasi sesaat setelah massa menyanyikan lagu 2019GantiPresiden.
“Iya, tadi pagi, belum sempat deklarasi acara udah mau selesai, tinggal deklarasi tapi dibubarkan. Persis setelah nyanyi lagu 2019GantiPresiden, yang ngebubarin polisi,” ujar Sang Alang melalui sambungan telepon, Ahad (29/07) siang, dikutip dari Warta Kota.
Sang Alang dan Neno Warisman bersama beberapa orang rombongan #2019GantiPresiden yang datang dari Jakarta sempat tertahan selama delapan jam di Bandara Hang Nadim Batam sejak Sabtu (28/7/2018) hingga Ahad pukul 01.00 WIB dini hari.
Mereka tertahan lantaran situasi tidak kondusif hingga akhirnya berhasil lolos dari kepungan massa yang menolak gerakan #2019GantiPresiden. Sang Alang menilai aparat kepolisian tidak netral menyikapi masalah ini.
“Kan kita sudah lolos diperintahkan balik lagi ke bandara. Jadi netralitas kepolisian itu diragukan. Tidak netralnya polisi dapat dilihat dari massa pendukung Presiden Jokowi diperbolehkan memasuki bandara tapi massa pendukung #2019GantiPresiden tidak diperbolehkan masuk. Hal ini juga menunjukkan ketidakdewasaan pendukung Jokowi dalam berdemokrasi,” terang Sang Alang.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan deklarasi #2019GantiPresiden merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Setiap warga negara berhak untuk menyatakan sikap, menyatakan pikiran dan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
“Karena itu tidak boleh ada pihak manapun yang melarang, mengintimidasi atau mengancam kegiatan yang dijamin oleh konstitusi. Aparat penegak hukum saya kira dan saya harapkan harusnya Netral. Harusnya bisa menjamin hak konstitusional tersebut,” pungkas Fadli Zon dalam rekaman suara yang diterima dari Sang Alang, dikutip dari Warta Kota.
Fadli Zon melihat ada pelanggaran hak asasi dalam peristiwa penghadangan yang dilakukan oleh massa pendukung Presiden Jokowi dan penahanan oleh aparat kepolisian. Ia berharap insiden yang terjadi di Batam tidak terjadi juga di tempat lain.
“Ada hak asasi yang terlanggar dalam hal ini, tidak bisa mbak Neno Warisman dan kawan-kawan selama hampir 8 jam keluar dari Bandara Hang Nadim harus dihentikan,” tandas Fadli Zon.
Mulai pukul 17.30 WIB Sabtu (28/07) hingga 01.00 WIB Ahad (29/07), Sekitar 7,5 jam lamanya Neno Warisman dan rombongan Gerakan #2019GantiPresiden tersandera di Bandara Hang Nadim Batam. Hal ini akibat persekusi dari Ormas Banser dan Relawan Projo yang menolak dan malarang kehadiran Bunda Neno dan para aktifis #2019GantiPresiden.
Ironisnya, Aparat Kepolisian Batam bukannya melindungi dan mengamankan Bunda Neno Warisman dan rombongannya, malah menyandera tanpa kejelasan. Bahkan membeli makanan pun tak diizinkan aparat kepolisian, demikian menurut keterangan pengacara Mursal, SH yang turut bersama rombongan.[IZ]