BEKASI, (Panjimas.com) — Pembangunan gedung KPUD Kabupaten Bekasi dimulai sejak tahun 2013, namun hingga 2018 pekerjaan gedung KPUD tersebut belum juga selesai. Padahal untuk alokasi pembangunan Gedung KPUD tersebut telah menghabiskan Anggaran Daerah sebesar Rp. 9.282.840.000 anggaran tersebut seharga tiga kali lipat harga satu puskesmas rawat inap dua lantai yang dihargai oleh Pemkab Bekasi sebesar Rp 2.998.800.000.
Hal ini disampaikan oleh Wahyudin Jali selaku Koordinator Investigasi Lembaga Kaki Publik (Lembaga Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik) pada Panjimas melalui pesan tertulis pada hari Senin (23/07).
“Pembangunan gedung KPUD yang sebenarnya telah rampung pada tahun 2017 masih banyak masalah, karena belum lama dibangun dengan anggaran sebesar Rp. 4,304,485,000 menggunakan anggaran pembangunan tahun 2016, gedung yang sudah digunakan pada tahun 2017 tersebut sudah retak dan tidak memiliki sarana-prasarana yang memadai, seperti air bersih dan toilet yang belum rampung, dan masih ada beberapa bagian dinding yang masih terlihat bagian baut batanya,” ujar Wahyudin Jali.
Meskipun demikian, Pemkab Bekasi telah menganggarkan kembali untuk proyek lanjutan pembangunan gedung KPUD Kabupaten Bekasi dengan pagu anggaran tahun 2018 sebesar Rp. 3.998.200.000. Anggaran yang begitu fantastis untuk membangun gedung KPUD tersebut seharusnya diselidiki oleh BPK maupun KPK, karena rentan terkorupsi dan tentan colongan oleh oknum yang berkepentingan.
“Untuk membangun gedung KPUD tersebut, biaya untuk lain-lain diluar pembangunan seperti pembuatan DED (Digital Engineering Design) gedung KPUD tersebut telah dilakukan sebanyak 2 kali, pada tahun 2013 Pemkab Bekasi telah menghabiskan anggaran sebesar Rp. 273.757.000, lalu untuk DED tersebut ditambanhkan lagi pada tahun 2017 sebesar Rp. 409.420.000. Sehingga total untuk DED saja, Pemkab Bekasi telah menghabiskan Anggaran Daerah sebesar Rp. 683.177.000,” tuturnya.
Selain untuk DED, pembangunan gedung KPUD tersebut merogoh kocek untuk pengawasan pembangunan gedung pada tahun 2017 sebesar Rp. 47.014.000 lalu anggaran pengawasan itu ditambahkan lagi pada tahun 2018 sebesar Rp. 143.704.000 sehingga anggaran yang dikeluarkan untuk pengawasan saja pemkab bekasi telah menganggarkan sebesar Rp. 190.718.000 belum termasuk harga konsultasi pembangunan gedung tersebut sebesar RP. 106.260.000 dari anggaran tahun 2016.
“Total untuk pembangunan gedung KPUD mencapai Rp. 9.282.840.000 berbanding terbalik dengan pembangunan puskesmas 2 lantai Tridayasakti yang difasilitasi rawat inap yang hanya dianggarkan Pemkab Bekasi sebesar Rp. 2.998.800.000,00, tidak jauh halnya dengan Puskesmas Karangbahagia yang hanya dianggarkan sebesar Rp. 2.998.680.000,00,” ungkapnya.
Puskesmas adalah fasilitas masyarakat yang harus diprioritaskan dan diutamakan, karena puskesmas merupakan kebutuhan setiap saat warga masyarakat, ketimbang Gedung KPU yang aktif dikala masa pemilu saja. Maka dari itu, jika anggaran pembangunan gedung KPUD tersebut di alokasikan untuk kepentingan masyarakat, maka pemkab Bekasi dapat membangun 3 unit Puskesmas 2 lantai dengan fasilitas rawat inap.
“Selain itu, lamanya proyek pembangunan gedung KPUD yang bersifat politis ini tentu terselip kepentingan-kepentingan oknum elit politis, sehingga sepatutnya BPK mengaudit kembali anggaran pembangunan gedung KPUD Kabupaten Bekasi, dan KPK segera bertindak dan melakukan investigasi terhadap proyek tersebut,” pungkasnya.[ES]