SOLO, (Panjimas.com) — Tindak lanjut kasus penyebaran fitnah dan informasi palsu (hoaks) oleh oknum aparat kepolisian terhadap sejumlah aktivis Islam di Surakarta, akhirnya diproses pihak Propam Polresta Surakarta. Kepala Seksi Propam Polresta Surakarta, AKP. Riyadi menyatakan bahwa Babinkamtibnas Sangkrah Hendriawan dinyatakan bersalah.
Akibat tindakannya menyebarkan informasi palsu tersebut, Hendriawan diberikan sanksi oleh Propam Polresta Surakarta berupa teguran lisan dan hukuman fisik.
“Terimakasih kepada Kanit Propam Polresta Surakarta atas tindak lanjut aduan kami,” ujar Endro Sudarsono, saat dihubungi panjimas.com.
“Sanksi teguran lisan dan hukuman fisik jauh dari rasa keadilan,” tuturnya.
Endro mengatakan seharusnya ada sanksi lebih tegas agar anggota Polri tidak berbuat firnah atas laporannya.
“Polresta Surakarta aktif menggelorakan perang melawan hoax, yang dilakukan MH justru kontraproduktif,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Babinkamtibnas Sangkrah Hendriawan terbukti menyebarkan hoaks dengan memfitnah sejumlah aktivis Islam, seperti Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) Endro Sudarsono, Eko Wachid, Romdhoni, dan Ormas Komunitas Masjidku Makmur (KMM) mengenai berita hoaks adanya ‘Rapat Sweeping di Masjid MUI’.
Sejumlah Aktivis Islam Surakarta dan KMM difitnah telah mengadakan pertemuan di Masjid MUI Silir Pasar Kliwon, Senin 28 Mei 2018, pukul 21.30-23.00 WIB, dengan tuduhan akan mengadakan sweeping penyakit masyarakat (pekat) dan akan melakukan pengeroyokan. Kegiatan yang sama sekali tidak benar dan bahkan menurut keterangan dari Takmir Masjid MUI Samiyono, bahwa tidak ada rapat pada tanggal dan waktu tersebut
Pihak Takmir Masjid MUI semanggi membantah adanya kegiatan rapat di Masjid pada tanggal dan waktu tersebut.
“Takmir Masjid MUI Semanggi Joko Samiyono menyampaikan bahwa Senin, 28 Mei 2018 tidak ada rapat di masjid MUI,” pungkas Endro Sudarsono.
Endro Sudarsono mengatakan ‘broadcast’ yang disebarkan melalui pesan whatsapp tersebut tidak dilengkapi bukti foto, rekaman suara serta rekaman video.
“Ini perlu diusut karena broadcast tersebut tidak dilengkapi bukti foto, audio maupun videonya,” tandasnya.
“informasi palsu ini menyangkut 3 nama aktifis Islam dan 1 ormas”, imbuh Endro.
Walaupun, Hendriawan sudah meminta maaf, menurut Endro Sudarsono ia masih melakukan 2 pelanggaran hingga kasus ini harus tetap diproses secara hukum. Pihaknya ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan cara damai, akan tetapi, Kanit Intel Polsek Pasar Kliwon Edi Purwanto dan Babinkamtibmas Hendriawan terkesan menutup-nutupi dan melindungi pelaku penyebar informasi palsu dan fitnah tersebut, sehingga jalur hukum harus ditempuh.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kepolisian segera memproses hukum pembuat informasi palsu yang mengandung pesan provokatif bernada mengadu domba sehingga berpotensi memicu konflik angtara umat Islam Solo dengan pihak aparat TNI.
“Kita berharap dari Polresta Surakarta bisa menindaklanjuti merespon apa yang menjadi keberatan kami yaitu siapa yang menulis karena yang mengupload sudah mengakui dan minta maaf, namun tidak mau menjelaskan siapa yang menulis dengan asumsi dapat dari masyarakat,” ujarnya.[IZ]