SOLO, (Panjimas.com) — Menanggapi tindak lanjut Propam Polresta Surakarta terhadap kasus penyebaran fitnah dan informasi palsu (hoaks) oleh oknum aparat kepolisian Babimkamtibnas Sangkrah inisial ‘MH’, Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) Endro Sudarsono mengapresiasi upaya tersebut, namun Ia menilai sanksi hukuman yang diberikan masih jauh dari rasa keadilan.
“Terimakasih kepada Kanit Propam Polresta Surakarta atas tindak lanjut aduan kami,” ujar Endro Sudarsono, saat dihubungi panjimas.com.
Kepala Seksi Propam Polresta Surakarta, AKP. Riyadi menyatakan bahwa Babinkamtibnas Sangkrah Hendriawan dinyatakan bersalah. Akibat tindakannya menyebarkan informasi palsu tersebut, Hendriawan diberikan sanksi oleh Propam Polresta Surakarta berupa teguran lisan dan hukuman fisik.
“Sanksi teguran lisan dan hukuman fisik jauh dari rasa keadilan,” tuturnya.
Endro mengatakan seharusnya ada sanksi lebih tegas agar anggota Polri tidak berbuat firnah atas laporannya.
“Polresta Surakarta aktif menggelorakan perang melawan hoax, yang dilakukan MH justru kontraproduktif,” tandasnya.
“Mewakili korban (3 aktivis dan 1 ormas), kami kecewa berat,” ujar Endro Sudarsono.
Pihaknya menekankan bahwa fitnah lebih kejam dari pembunuhan. Tindakan yang dilakukan Babimkamtibnas Sangkrah Hendriawan yakni menyebarkan fitnah terkait sejumlah aktivis Islam dan satu ormas bukan merupakan hal sepele, karena menyangkut nama baik.
“Sanksi kode etik, memungkinkan untuk dipecat, kurungan, dan penundaan jabatan”, papar Endro Sudarsono.
“Ini bukan kaya pramuka,” tegasnya. Endro mengatakan institusi kepolisian merupakan penegak hukum resmi negara selayaknya hukuman atas tindakan semacam itu lebih berat dan tegas.
Sebagaimana diketahui, Babinkamtibnas Sangkrah Hendriawan terbukti menyebarkan hoaks dengan memfitnah sejumlah aktivis Islam, seperti Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) Endro Sudarsono, Eko Wachid, Romdhoni, dan Ormas Komunitas Masjidku Makmur (KMM) mengenai berita hoaks adanya ‘Rapat Sweeping di Masjid MUI’.
Sejumlah Aktivis Islam Surakarta dan KMM difitnah telah mengadakan pertemuan di Masjid MUI Silir Pasar Kliwon, Senin 28 Mei 2018, pukul 21.30-23.00 WIB, dengan tuduhan akan mengadakan sweeping penyakit masyarakat (pekat) dan akan melakukan pengeroyokan. Kegiatan yang sama sekali tidak benar dan bahkan menurut keterangan dari Takmir Masjid MUI Samiyono, bahwa tidak ada rapat pada tanggal dan waktu tersebut.
Pihak Takmir Masjid MUI semanggi membantah adanya kegiatan rapat di Masjid pada tanggal dan waktu tersebut.
“Takmir Masjid MUI Semanggi Joko Samiyono menyampaikan bahwa Senin, 28 Mei 2018 tidak ada rapat di masjid MUI,” pungkas Endro Sudarsono.
Endro Sudarsono mengatakan ‘broadcast’ yang disebarkan melalui pesan whatsapp tersebut tidak dilengkapi bukti foto, rekaman suara serta rekaman video.
“Ini perlu diusut karena broadcast tersebut tidak dilengkapi bukti foto, audio maupun videonya,” tandasnya.
“informasi palsu ini menyangkut 3 nama aktifis Islam dan 1 ormas”, imbuh Endro.
Walaupun, Hendriawan sudah meminta maaf, menurut Endro Sudarsono ia masih melakukan 2 pelanggaran hingga kasus ini harus tetap diproses secara hukum. Pihaknya ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan cara damai, akan tetapi, Kanit Intel Polsek Pasar Kliwon Edi Purwanto dan Babinkamtibmas Hendriawan terkesan menutup-nutupi dan melindungi pelaku penyebar informasi palsu dan fitnah tersebut, sehingga jalur hukum harus ditempuh.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kepolisian segera memproses hukum pembuat informasi palsu yang mengandung pesan provokatif bernada mengadu domba sehingga berpotensi memicu konflik antara umat Islam Solo dengan pihak aparat TNI.
“Kita berharap dari Polresta Surakarta bisa menindaklanjuti merespon apa yang menjadi keberatan kami yaitu siapa yang menulis karena yang mengupload sudah mengakui dan minta maaf, namun tidak mau menjelaskan siapa yang menulis dengan asumsi dapat dari masyarakat,” ujarnya.[IZ]