JAKARTA, (Panjimas.com) — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Wahid Husein diduga secara terang-terangan meminta mobil, uang dan sejenisnya kepada narapidana, tanpa menggunakan sandi atau kode terselubung.
“KPK menemukan bukti-bukti permintaan tersebut, baik langsung maupun tidak langsung, bahkan tidak lagi menggunakan sandi atau kode-kode terselubung, sangat terang, termasuk pembicaraan tentang `nilai kamar` dalam rentang Rp200 juta sampai dengan 500 juta per kamar,” pungkas Febri Diansyah di Jakarta, Ahad (22/07).
KPK baru saja menetapkan empat tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan, ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung.
Empat tersangka itu, yakni Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD), dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.
Sebelumnya, papar Febri, KPK mengidentifikasi bahwa Wahid Husein meminta mobil jenis Mitsubishi Triton Athlete warna putih, bahkan sempat menawarkan agar dibeli di dealer mobil yang sudah dikenalnya.
“Namun, karena mobil jenis dan warna tersebut tidak ada, akhirnya diganti dengan Triton warna hitam yang kemudian diantar dalam keadaan baru tanpa pelat nomor ke rumah WH,” jelas Febri Diansyah, dilansir dari Antara.
KPK menduga Wahid Husein menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait dengan pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.
“Diduga pemberian dari FD tersebut terkait dengan fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Sabtu (21/07) malam.
Penerimaan-penerimaan tersebut, papar Laode Syarif, diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.[IZ]