SOLO (Panjimas.com) — Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menyambangi Gedung Balaikota Surakarta dalam rangka Audiensi dengan pemerintah kota Surakarta mengenai pembangunan Masjid Raya Sriwedari, Kamis (19/07) siang.
Pada kesempatan ini, DSKS memberikan Surat Tadzkirah berupa peringatan kepada Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo dan Wakil Walikota Achmad Purnomo perihal pembangunan Masjid Raya di Sriwedari. Dalam Audiensi tersebut rombongan DSKS dipimpin oleh Ketua Divisi Advokasi dan Kelaskaran, Ustadz Abdurrochim Ba’asyir.
“Siang hari ini, DSKS menyampaikan Surat Tadzkiroh Surat Peringatan yang ditujukan kepada Walikota, Wakil Walikota Surakarta sekaligus Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwedari, terkait dengan rencana pembangunan,” pungkas Endro Sudarsono.
Sayangnya, Walikota dan Wakil Walikota tak menampakkan diri, dan saat audiensi rombongan DSKS hanya ditemui oleh Kepala Dinas Satpol PP Sutardjo dan ketiga koleganya di ruang ‘Notoprojo’, ruangan Rapat Sekretaris Daerah Pemkot Surakarta.
“Kita mengingatkan kepada pemkot dan panitia pembangunan Masjid, bahwa tanah sengketa itu sudah berakhir sejak Februari 2016 itu, artinya sejak itu sudah tidak ada lagi tanah sengketa, karena sudah putusan Mahkamah Agung, PK (Peninjauan Kembali) dari pemkot Surakarta dinyakan ditolak, artinya sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan pemkot, sedangkan PN Surakarta sudah mengabulkan permohonan eksekusi oleh ahli waris”, papar Endro Sudarsono.
Anggota Divisi Advokasi DSKS Endro Sudarsono mengatakan, bahwa peletakan batu pertama oleh Achmad Purnomo pada tanggal 05 Februari 2018 lalu dan dilanjutkan pembangunan di awal bulan Juli 2018 dilahan seluas 99.889 m persegi adalah sebuah perampasan hak milik karena lahan tersebut merupakan milik ahli waris RMT Wiryodiningrat.
“Jika kemudian pembangunannya tanpa seijin pemiliknya yakni ahli warisnya RMT Wiryodiningrat maka hal tersebut bisa disebut perampasan hak milik, pendzaliman terhadap warga dan berpotensi menimbulkan konflik di masa depan,” pungkasnya.
“Mengingat juga sengketa antara ahli waris dengan pemerintah kota Surakarta dinyatakan selesai hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) putusan PK MA nomor 478 PK/PDT/ 2015 tanggal 10 Februari 2016,” imbuh Endro Sudarsono.
Ia pun menjelaskan jika beberapa kali Pengadilan Negeri Surakarta telah melakukan panggilan aanmaning (teguran) kepada termohon eksekusi baik kepada pemkot Surakarta, penguasa keraton dan Yayasan Radya Pustaka. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar pembangunan Masjid Raya tersebut ditunda atau bahkan dibatalkan.
“Secara prinsip DSKS mendukung pembangunan Masjid Raya Taman Siwedari Surakarta dengan syarat tidak boleh ada pihak manapun yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Selain itu, DSKS mendesak agar pembangunan Masjid Raya Sriwedari ditunda dikarenakan adanya motif politik.
“Bukanlah sekedar merealisasikan janji politik saat kampanye saja, namun pembangunan tempat ibadah adalah dimensi ibadah dan ketakwaan hamba kepada Allah,” tandasnya.[IZ]