JAKARTA, (Panjimas.com) — Menanggapi polemik seputar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang baru-baru ini diperbincangkan, Ketua Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (ISMI) Wilayah DKI Jakarta, Mulyadi Siregar, mengatakan bahwa revisi yang diajukan pemerintah terhadap Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 sangat berpotensi melemahkan KPPU.
“Rancangan UU yang diajukan pemerintah khususnya yang tertera di Pasal 7 berpotensi melucuti kewenangan KPPU, saya memandang KPPU harus menjadi lembaga independen, jadi posisinya harus benar-benar sama dengan KPU dan KPK misalnya, bukan justru menjadi institusi di bawah naungan pemerintah, KPPU tidak boleh diintervensi baik secara ekonomi maupun politik karena hal tersebut berpotensi menyebabkan para kartel bisnis semakin leluasa bergerak” pungkasnya di Menara Kuningan, Jakarta, Rabu (18/07).
Mulyadi Siregar mengkhawatirkan bila RUU tersebut diloloskan maka keberadaan pelaku usaha mikro akan terancam.
“Jika RUU ini diloloskan maka pelaku usaha mikro akan terancam, sepak terjang para kartel akan mematikan pelaku usaha mikro, saat KPPU saja masih memiliki kewenangan seperti sekarang para kartel tetap selalu mencari ruang memuluskan kepentingannya, apalagi kalau kewenangan KPPU benar-benar dilucuti” tandasnya.
ISMI selaku organisasi yang menaruh perhatian khusus kepada pelaku usaha mikro telah melakukan langkah antisipasi agar KPPU tidak dilemahkan dengan modus RUU yang diajukan pemerintah.
“ISMI mendorong adanya diskusi yang melibatkan pihak pemerintah, legislatif, dan perwakilan pengusaha mikro sebelum revisi UU dilakukan. Harapannya agar pemerintah memahami bahwa aspirasi masyarakat menginginkan Agar KPPU diperkuat bukan justru dilemahkan” tegasnya.
Oleh karena itu, ISMI telah menegaskan dua sikap terkait polemik KPPU.
“Sikap ISMI jelas, pertama, penguatan KPPU adalah harga mati, kedua, ISMI akan melakukan langkah apapun untuk melindungi pengusaha mikro” imbuhnya.[IZ]