JAKARTA, (Panjimas.com) — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam turut angkat bicara mengenai pemberitaan media online Tribunasia.com yang berjudul “Dibekuk Densus 88 Terduga Teroris M Anggota FPI”, terbit 14 Juli 2018 lalu. DPP FPI menegaskan bahwa pemberitaan tribunasia.com tidak melalui proses verifikasi dan informasinya tak akurat, karena sumber berita hanya disandarkan pada satu pihak saja.
Oleh karena kekeliruan fatal tersebut, DPP FPI menilai pemberitaan tribunasia.com tidak profesional dan tidak layak menjadi referensi informasi. Bahkan ditengarai pemberitaan ini bertujuan memfitnah FPI.
“Cara cara penulisan berita yang dilakukan oleh Tribunasia.com jelas membuktikan bahwa media ini tidak profesional dan tidak layak dijadikan referensi atau sumber informasi, sebab hanya berdasar pernyataan singkat dari satu narasumber yang sumir lalu dijadikan judul berita dengan maksud memfitnah FPI.”
“Sampai dengan hari ini, M yang ditulis dalam berita tersebut tidak diketahui identitasnya secara jelas,” jelas DPP FPI.
Ketua Dewan Tanfidzi DPP FPI tersebut pun menegaskan bahwa sampai dengan pernyataan ini dibuat FPI Jogjakarta dalam keadaan vacum dan tidak ada pengurus apalagi anggota yang aktif.
“Secara undang undang Pers dan kode etik jurnalistik, berita tersebut tidak melalui proses chek and re-chek, dan tanpa verifikasi akurasi informasi. Dan ini jelas menunjukkan media Tribunasia.com bukanlah media yang layak baca dan profesional. Karena menuliskan berita hanya berdasar satu sumber yang sangat sumir”, pungkas KH. Ahmad Shabri Lubis dalam siaran persnya kepada panjimas.com
Selain penulisan berita yang tak layak dan tidak dicantumkannya alamat kantor redaksi, DPP FPI menduga media Tribunasia.com dibuat dengan maksud tertentu, bahkan alat propaganda.
“Tribunasia.com sama sekali tidak mencantumkan alamat redaksi bahkan email redaksi sebagai indikator media profesional dan bonafide, sehingga patut diduga media ini adalah media buzzer yang dibuat untuk kepentingan propaganda tertentu”, tandasnya.
Dalam pernyataannya, DPP FPI menuntut segera dicabutnya berita tendensius itu. “FPI menuntut kepada Tribunasia.com untuk mencabut berita tendensius tersebut dari laman situs Tribunasia.com”, pungkasnya.[IZ]