BANDA ACEH, (Panjimas.com) — Ada suasana yang berbeda dalam perhelatan pendaftaran bakal calon legislatif di Provinsi Aceh dibandingkan dengan proses bacaleg di provinsi-provinsi lainnya.
Bakal calon legislatif (bacaleg) peserta pemilu tahun 2019 diwajibkan mengikuti uji kemampuan Baca Al-Quran yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) di Banda Aceh, Aceh, Rabu (18/07), dikutip dari Antara.
Uji kemampuan membaca Al-Quran merupakan implementasi dari Qanun (peraturan daerah) Nomor 3 tahun 2008 tentang Partai Politik peserta pemilu untuk bakal calon anggota legislatif DPRA dan DPRK.
Hal ini juga diatur dalam Keputusan KPU No. 869/PL.01.4-Kpt/03/KPU/VII/2018 tertanggal 6 Juli 2018 yang berlaku hanya di Provinsi Aceh.
Qanun adalah Peraturan Perundang-undangan sejenis Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh.
Sebagaimana diketahui, Qanun merupakan peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Aceh untuk melaksanakan syariat islam bagi pemeluknya di Aceh.[IZ]