BEKASI, (Panjimas.com) – Sekretaris Umum Persaudaraan Alumni 212 Ustadz Bernard Abdul Jabbar meminta agar aparat yang berwenang menangani kasus Ustadz Sodikin bisa menyelesaikannya secara kekeluargaan.
“Jangan sampai kasusnya ini mencuat, kalau ini sudah mencuat kami tidak bisa bertanggung jawab atas apa yang dilakukan umat Islam di Bekasi ini,” kata Ustadz Bernard Abdul Jabbar kepada Panjimas.com, Ahad (15/07).
Oleh karenanya, Ketua Persatuan Muallaf Seluruh Indonesia itu berharap supaya Kapolres Metro Bekasi Kombes (Pol) Indarto bisa berbaik hati dalam menyelesaikan kasus yang menjerat pengurus Pondok Pesantren Al Khoirot, Ustadz Sodikin.
“Kami harapkan kepada bapak kapolres untuk segera menghentikan, minimal ditangguhkan penahanannya beliau,” tutur Ustadz Bernard kepada Panjimas.com
Sebelumnya, tokoh Islam di Bekasi itu menilai kasus Ustadz Sodikin adalah kasus yang dipaksakan.
“Kasus Ustadz Sodikin yang terjadi di Bekasi ini sebenarnya sebagaimana kasus yang dipaksa-paksakan, yang diada-adakan yang secara hukum sudah harus dibebaskan, tidak kemudian ditahan dan dilimpahkan ke kejaksaan,” terang Ustadz Bernard.
Mantan Misionaris itu juga berpendapat bahwa kasus Ustadz Sodikin yang disangkakan melanggar UU ITE tidak terbukti, karena Ustadz Sodikin hanya meneruskan. “Sementara yang pertama kali mengupload kenapa tidak diproses?” tegas Ustadz Bernard kepada Panjimas.com.
Dengan demikian, Ustadz Bernard Abdul Jabbar beranggapan bahwa Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanya menargetkan umat Islam terutama para aktivis. [DP]