BEKASI, (Panjimas.com) — Sehubungan dengan kembali ditembak matinya sejumlah warga negara di Yogyakarta, pada Sabtu (14/7) malam, dengan narasi monolog “terduga teroris” pasca disahkannya UU Terorisme produk Pemerintah-DPR, mantan Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menjalankan mandatnya dengan membentuk Timwas yang melibatkan tokoh masyarakat sipil independen sesuai Pasal 43J UU Terorisme.
“Demi memastikan terpenuhinya prinsip negara hukum dan penghormatan HAM,” kata Maneger Nasution dalam keterangan tertulis yang diterima Panjimas.com, Ahad (15/7).
Lebih lanjut, Direktur Pusdikham Uhamka itu juga meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lebih proaktif menunaikan amanatnya memenuhi hak-hak korban.
“Medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, santunan bagi korban meninggal dunia, pemberian restitusi dan kompensasi (Pasal 35A-B UU Terorisme),” tegas Maneger Nasution.
Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah itu menyampaikan keprihatinannya yang mendalam atas aksi yang disebutkan sebagai terduga teroris.
Walaupun demikian, Maneger Nasution menyebut, aksi terorisme yang dilakukan oleh siapa pun dan dengan motif apa pun adalah perbuatan anti ketuhanan dan anti kemanusiaan.
Seperti diketahui, tiga orang warga negara meninggal akibat ditembak Densus 88, di Jalan Kaliurang, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, pada Sabtu (14/7) malam.
Polisi mengklaim bahwa ketiganya adalah para terduga teroris. Penembakan dilakukan karena terjadi perlawanan yang menyebabkan baku tembak antara kedua belah pihak.
Akibat kejadian itu, dua orang polisi terluka dan tiga warga negara meninggal. Polisi juga menyita sejumlah alat bukti berupa senjata tajam dan senpi. [DP]