BEKASI, (Panjimas.com) — Kasubag Humas Polres Kota Bekasi, Kompol Erna Ruswing Andari merasa yakin bahwa ormas Islam se-Bekasi tidak akan melakukan aksi menuntut agar Ustadz Sodikin dibebaskan.
“Kayaknya kita sudah koordinasi sama mereka, enggak ada, karena kan yang mereka tuntut itu aja,” kata Erna Ruswing Andari kepada Panjimas.com, di Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (14/07).
Sebelumnya, Erna menjelaskan, Sodikin (42) hingga saat ini masih ditahan di Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang hukumannya tujuh sampai lima belas tahun penjara.
“Tersangka dari kita, sudah di-BAP, sudah berkas sudah jadi, sudah dikirim ke kejaksaan, pelakunya masih ditahan di sini,” terang Erna kepada Panjimas.com.
Jadi, lanjut Erna, tinggal menunggu putusan, kalau ‘iya sudah beres’ kirim pelakunya ke sana.
Seperti diketahui, Ustadz Sodikin ditangkap petugas Polres Metro Bekasi Kota, di Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Jumat (25/5), karena dituduh menyebarkan berita bohong tentang surat “Perang Salib Gereja Santa Clara” menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 Juni 2018.
Oleh karenanya, Ustadz Sodikin dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tidak hanya itu, Ustadz Sodikin juga diancam Pasal 16 Junto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-undang No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 157a dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. [DP]