JAKARTA, (Panjimas.com) — Beredarnya video viral pria berkaos oranye bertuliskan Polisi menendang dan memukuli seorang Ibu di sebuah minimarket di Pangkalpinang, Bangka Belitung, turut ditanggapi berbagai elemen masyarakat, salah satunya adalah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke menyampaikan bahwa seluruh pelaku tindak pidana dalam peristiwa ini (pencuri dan pemukul) mesti diproses sesuai aturan hukum yang ada. Termasuk juga beberapa orang kawan-kawan terduga yang dikabarkan melarikan diri menggunakan mobil harus diusut dan ditindak.
Wilson juga menyampaikan bahwa, pemilik toko, atas nama AKBP M. Yusuf, sebagai pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat, wajib diproses di internal Polri.
“Karena kasus ini sudah jadi konsumsi publik, maka proses di internal Polri harus transparan dan dipublikasikan juga”, pungkasnya.
“Sebagai polisi yang paham arti ‘jangan main hakim sendiri’, maka perilaku main hakim sendiri oknum polisi M. Yusuf wajib ditindak atas kesalahannya itu,” tegas Wilson Lalengke di Sekretariat PPWI Nasional di Jakarta.[ES]