BEKASI, (Panjimas.com) — Atas kasus yang masih mendera kliennya maka penasihat hukum atas nama LBH Pelita Umat meminta penegakan hukum dan keadilan serta dibebaskannya Moh Suherman atas segala tuduhan yang dialamatkan pada dirinya.
“Klien kami, Drs. Moh.Suherman ditangkap dan ditahan pada tanggal 26 Juni 2018 atas dugaan tindak pidana ITE yaitu berupa penyebaran (share) dokumen photo atau gambar,” ujar Khozinudin SH perwakilan Tim LBH Pelita Umat.
Hal itu terkait diduga ada perjanjian tertanggal 25 Desember 2017 antara DR H. Rahmat Effendi (Wali Kota Bekasi) dengan Pdt. Joskusport Silalahi SH (Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia Setempat Kota Bekasi), Romo Yustinus Kasaryanto. Pr (Gereja Dekenat Katolik Bekasi), Pdt. Yohanes Nur, STh (Badan Musyawarah Antar Gereja Lembaga Keagamaan Kristen Indonesia Kota Bekasi, dan Pdt. Dr.Subagio Sulistyo (Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia/PGPI Kota Bekasi) terkaitn dukungan Pilkada kota bekasi.
“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Hal ini bermula dari Laporan Polisi Nomor : LP/1283/K/VI/2018/SPKT/Resto Bks Kota, tanggal 25 juni 2018 atas nama Pelapor Pdt. Yohanes Nur,” urai Nur Khozinudin SH
Oleh karena itu, pihak penasihat hukum hendak menegaskan bahwa kliennya yang bernama Drs. Moh.Suherman hanyalah menyebarkan dokumen photo atau gambar, tidak mengedit, tidak mengubah bentuk, juga tanpa menambahkan kalimat provokatif berupa ujaran kebencian yang dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Ujaran kebencian haruslah memuat adanya status atau kalimat yang dibuat berupa ungkapan tertentu melalui frasa atau kalimat tertentu pada dokumen photo/gambar yang dimaksud, atau dalam kalimat terpisah yang menyertainya, yang berisi ujaran kebencian,” tandas Khozinudin SH
Sementara dokumen photo atau gambar tersebut menurut Tim LBH tidak berisi kalimat ujaran kebencian, melainkan berisi kalimat yang diduga ada perjanjian atau surat perjanjian bersama antara DR. H. Rahmat Effendi dengan para pendeta dan gereja terkait dukungan pada Pilkada kota Bekasi.
“Bahwa sebagaimana diketahui, DR. Rahmat Efendi telah mengunjungi klien kami dan menyatakan telah memaafkan. Karenanya, kasus ini sudah selayaknya tidak perlu dilanjutkan karena akan berpotensi memantik disharmoni sosial ditengah masyarakat kota Bekasi,” tuturnya.
Apalagi jika materi dugaan adanya kesepakatan antara gereja dengan DR. Rahmat Efendi dalam konten yang diduga hoax, menjadi materi pendalaman dalam persidangan yang diulang-ulang dan diketahui publik karena terbuka untuk umum.
Jika diteruskan, kasus ini akan memunculkan praduga kebenaran isi dokumen perjanjian dan ini dapat mencederai proses Pilkada kota bekasi yang telah selesai dan dimenangkan DR. Rahmat Efendi.
“Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, kami tim pembela dan pemberi bantuan hukum dari LBH PELITA UMAT, menyatakan :
Pertama, kasus yang disangkakan kepada klien kami sangat sumir, tidak layak diteruskan karenanya demi hukum harus segera dihentikan.
Kedua, jika dilanjutkan kasus ini akan semakin menegaskan betapa hukum tajam kepada umat Islam dan orang kecil, sementara tumpul kepada pejabat dan umat yang lain. Jika aktivis atau umat Islam yang dilaporkan, proses pidana berjalan cepat laksana kilat.
Tetapi jika aduan terkait para penista agama dan penebar SARA yang menyakiti umat Islam, polisi lamban dalam mengambil tindakan.
Ketiga, menghimbau kepada segenap umat Islam, aktivis Islam, para ulama, ustadz, para habaib, khususnya yang tinggal di kota bekasi untuk ikut serta mengawal kasus, sebab kasus serupa tidak hanya menimpa klien kami tapi juga menimpa Shodikin, dari Ponpes Al Khairot Kota Bekasi,” tandasnya.[ES]