BEKASI, (Panjimas.com) — Puluhan ormas Islam se-Bekasi menggelar pertemuan di Masjid Al Muhajirin, Bekasi, untuk membahas kasus yang menimpa pengurus Pondok Pesantren Al-Khoirot, Ustadz Sodikin yang kini ditahan Polres Bekasi karena diduga melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tidak kurang dari 50 perwakilan ormas Islam se-Bekasi memberikan dukungan penuh kepada Ustadz Sodikin agar segera dibebaskan dari tahanan Polresta Bekasi Kota.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pimpinan Pondok Pesantren Al Khoirot, Ustadz Amin Sholeh menjelaskan sosok Ustadz Sodikin yang menjadi topik utama dalam pembahasan pertemuan ormas Islam itu.
Menurut Ustadz Amin Sholeh, Ustadz Sodikin adalah orang yang paling dibutuhkan di Pondok Pesantren Al Khoirot.
“Segala hal yang berkaitan dengan fasilitas, teknis, baik itu mic, penyelenggaraan sarana dan prasarana buku-buku dan kitab-kitab yang menjadi kurikulum di pesantren kami, juga hal-hal yang berkaitan dengan jalannya, lancarnya pembelajaran atau pun majelis ta’lim, termasuk dokumentasi semua dia lakukan,” kata Ustadz Amin Sholeh dalam pertemuan ormas Islam se-Bekasi, di Masjid Al Muhajirin, Kamis (12/07) malam.
Tidak hanya Ustadz Amin Sholeh, hal serupa juga disampaikan oleh sahabat Ustadz Sodikin di Pondok Pesantren Al Khoirot, Ustadz Roni.
“Peran Ustadz Sodikin di pesantren itu bahkan lebih penting daripada pengajar,” tegas Ustadz Roni.
Sebelumnya, Ulama Ciketing, Ustadz Syahid Tajudin mengungkap pertemuan antara 10 orang perwakilan umat Islam dari Forum Anti Pemurtadan Bekasi (FAPB) dengan Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto di Polresta Bekasi Kota, pada hari Jum’at, 6 Juli 2018.
Dalam pertemuan di Polresta Bekasi Kota itu pembahasan khusus seputar kasus Ustadz Sodikin. Siapa sosok Ustadz Sodikin dalam pandangan pihak Pondok Pesantren Al Khoirot dan bagaimana kegiatan sehari-harinya. Namun, menurut Ustadz Syahid Tajudin, usai perwakilan umat Islam menyampaikan sosok Ustadz Sodikin yang sangat dibutuhkan oleh Pondok Pesantren Al-Khoirot, Kapolres Metro Bekasi Kota seolah langsung mematahkan maksud baik kaum Muslimin yang berharap agar kasus Ustadz Sodikin bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Dia bilang, menurut ahli, kami sudah bertanya kepada ahli, ini sudah terkena Pasal 27 ayat 3, nanti meja hijau yang memutuskan,” ungkap Ustadz Syahid Tajudin kepada perwakilan ormas Islam se-Bekasi di Masjid Al Muhajirin. [DP]