JAKARTA, (Panjimas.com) — Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati menyatakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) fiktif yang ditemui di sejumlah daerah harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah, pihak sekolah, dan penegak hukum.
“KeberadaanSurat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) fiktif yang terjadi di sejumlah daerah untuk keperluan mendaftar sekolah harus dicermati secara serius oleh Pemerintah, pihak sekolah, dan aparat penegak hukum,” pungkasnya dalam pernyataan di Jakarta, Senin (09/07).
Keberadaan SKTM fiktif ini telah melibatkan pihak orang tua, calon peserta anak didik, serta pihak aparat pemerintah yang mengeluarkan surat tersebut. Penggunaan mekanisme jalur hukum patut dipertimbangkan mengingat massifnya praktik pembuatan SKTM fiktif ini, ujar Politisi PPP ini.
“Jelas praktik ini melanggar etika, norma, dan hukum yang berlaku,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Menurutnya, pemerintah dan lembaga pengelola pendidikan, baik sekolah maupun perguruan tinggi, harus membuat sistem yang memungkinkan tidak ada lagi praktik penggunaan SKTM fiktif. Misalnya, membuat aturan bagi siapa saja yang sengaja membuat SKTM fiktif maka calon peserta didik atau calon mahasiswa akan dianulir hasil tes atau seleksi masuk di sekolah atau perguruan tinggi tersebut.
Ia mengatakan, praktik pembuatan SKTM fiktif ini telah merusak mental dan nalar para calon peserta didik. Praktik ini harus menjadi perhatian serius agar ke depan, tidak ada lagi praktik pembuatan SKTM fiktif yang jelas merugikan yang lainnya.
Komisi X DPR RI akan mempertanyakan secara khusus atas praktik SKTM fiktif ini kepada pemerintah dengan harapan celah atas praktik tersebut dapat ditutup pada waktu-waktu mendatang. Ia pun mendorong pemerintah agar membuat sistem yang kukuh agar persoalan semacam ini tidak muncul kembali.[IZ]