SOLO, (Panjimas.com) — Ketua DPC IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) Surakarta, Dr. Muhammad Taufiq, MH mengatakan pelantikan Komjen (Pol) M. Iriawan sebagai Penanggung Jawab (PJ) Gubenur Jawa Barat telah melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian. Muhammad Taufiq menuturkan PJ Gubernur dari anggota kepolisian aktif itu menabrak hukum dan tidak benar.
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” pungkasnya kepada panjimas.com.
Menurut Muhammad Taufiq, berdasarkan ketentuan hukum tersebut, seorang anggota kepolisian hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah dirinya mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Ia menjelaskan bahwa “Atau jika ditafsirkan secara a contrario ketentuan tersebut berarti, seorang anggota kepolisian yang masih aktif dilarang untuk menduduki jabatan di luar kepolisian”.
Pakar Hukum Universitas Djuanda Bogor ini pun menegaskan bahwa masyarakat masih bisa memprotes kebijakan Mendagri tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Digugat via PT TUN Mendagri dan Jokowi jelas tahu skenario ini,” pungkasnya.
Ia menuturkan bahwa pelantikan Komjen M Irawan ini akan membuat masyarakat curiga akan kecurangan dalam pilkada Jawa Barat mendatang.
“Ini punya dua skenario. Pertama, TB Hasanudin – Anton Charliyan harus menang. Kedua, kalau kalah akan chaos, itu sebabnya PLTnya Gubernur dari polisi,” ungkapnya.
“Penunjukan PLT dari polisi jelas sebuah kesengajaan untuk memenangkan calon mereka. Polisi jadi PLT bisa, tapi sudah di-PNS-kan misal jadi Dirjen Imigrasi atau Dirjen Bea Cukai,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Tiga Jenderal polisi bintang dua telah meminta izin kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal (Pol) Tito Karnavian untuk maju sebagai calon Gubernur di Pilkada 2018. Diantaranya, Kapolda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Safaruddin, Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Wakalemdiklat) Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan, dan Komandan Brigade Mobil (DanKor Brimob) Polri Inspektur Jenderal Murad Ismail.[IZ]