SOLO, (Panjimas.com) — Menanggapi diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan penodaan agama oleh ibu Sukmawati, Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) mendesak dicabutnya SP3 dan menuntut dilanjutkannya proses hukum.
Dalam keterangan persnya, Ketua Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) Dr. Muinnudinnillah Basri, MA berharap kepada presiden Jokowi dan Bapak Kapolri untuk tetap memproses hukum Sukmawati atas dugaan kasus penodaan agama, tanpa pandang bulu siapapun pelakunya dengan mencabut SP3 Ibu Sukmawati.
Selain itu, DSKS memperingatkan apabila SP3 terhadap ibu Sukmawati tidak dicabut atau proses hukumnya tidak dilanjutkan maka DSKS akan mempertimbangkan langkah praperadilan.
Anggota Divisi Advokasi dan Kelaskaran DSKS, Endro Sudarsono mengatakan “Kami umat Islam Solo Raya meminta kepada Kapolri dengan pengawasan Presiden Jokowi untuk mencabut SP3 atau tetap melanjutkan proses hukumnya”, ujarnya kepada panjimas.com, Jumat Siang (22/06) di depan Mapolres Surakarta.
Bilamana pencabutan SP3 Sukmawati tak dilakukan pihaknya akan melakukan langkah pra-peradilan.“Jika ini tidak dilakukan, maka kami mempertimbangkan pra-peradilan terhadap penyidik dalam hal ini adalah Kapolri”, pungkasnya.
“Kami meminta Kapolri mencabut SP3 yang dikeluarkan 17 Juni 2018 kemarin. Yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri adalah penghinaan bagi agama Islam”, pungkas Endro.
Selanjutnya, DSKS mendesak penjelasan tentang empat saksi ahli yang telah dimintai keterangan, apakah sudah melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau belum.
“Kami mempertanyakan, pertama, apakah satu dari empat ahli itu apakah salah satunya sudah melibatkan MUI?, karena saksi ahli untuk kasus penodaan agama yang representatif adalah MUI bukan dari yang lain”, paparnya.
“Kita khawatir satu (ahli) itu bukan dari MUI sehingga pandangan atau penilaian masyarakat itu tendensius dan subyektif”, imbuh Endro Sudarsono.
Ia menegaskan, kasus penodaan Ibu Sukmawati ini melukai dan menyinggung umat Islam, hal ini pun dibuktikan dengana adanya 30 laporan pada kepolisian. Bilamana kasus penodaan agama Ibu Sukmawati ini proses hukumnya tak dilanjutkan Kepolisian, Ia berpandangan kasus-kasus penodaan agama bisa semakin marak terjadi, oleh karena itu, penegakan hukum yang benar dan adil perlu dilakukan.
“Yang kedua, bahwa kasus ini ada 30 pelaporan, dua dicabut dimana umat Islam itu merasa tersakiti dan umat islam merasa tersinggung sehingga dengan SP3 ini nantinya ada penodaan agama di kemudian hari karena tidak adanya sikap tegas dari Kapolri”, ungkap Endro Sudarsono.
“Puisi Ibu Sukmawati yang dibacakan 29 Maret lalu, menurut kami menyinggung umat Islam. Sadar dan di muka umum, Sukmawati membandingkan suara adzan dengan kidung, cadar dengan konde, yang bagi kami melukai umat Islam,” tutur Endro Sudarsono.[IZ]