SOLO, (Panjimas.com) — Menanggapi polemik mengenai isu radikalisme kampus, dan buntutnya yakni kerjasama pengawasan dengan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terrorisme) terhadap kampus, Ketua Komisi I DPR RI, Dr. Abdul Kharis Almasyhari, M.Si menegaskan bahwa rencana Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir yang akan mengawasi nomor handphone Dosen dan mahasiswa serta akun media sosialnya sebagia suatu tindakan yang berlebihan.
Saat panjimas.com menyambangi kediamannya di Totoasari, Laweyan Solo, Selasa malam (12/06) lalu, Abdul Kharis mengingatkan Menristekdikti Mohammad Nasir seharusnya fokus pada peningkatan mutu pendidikan di Indonesia, agar mampu bersaing di kancah dunia internasional.
“Itu lebay, pak menteri lebay, sekarang ini permasalahannya pak menteri fokus untuk meningkatkan kemampuan akademik perguruan tinggi Indonesia untuk menembus rangking 500 besar dunia,” pungkasnya kepada panjimas.com
“Jangan malah mau ngawasi sosial media segala macem, saya rasa itu lebay pak menteri, jadi sebaiknya fokus saja bagaimana perguruan tinggi bisa berprestasi, mencapai peringkat 500 dunia, fokus kesitu saja,” tegasnya.
Ia menilai sikap semacam itu muncul akibat gagalnya Menristekdikti dalam meningkatkan kualitas mutu pendidikan di Indonesia. “Jangan karena prestasi tak kunjung tercapai malah yang dikerjakan yang lain, itu namanya gagal fokus,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir mengungkapkan, akan melakukan monitoring kepada para dosen dan mahasiswa menyusul maraknya temuan radikalisme di kampus. Salah satu pengawasan yang akan dilakukan yaitu dengan mendata nomor handphone (HP) dan akun media sosial milik dosen dan mahasiswa.
“Kami lakukan pendataan. Dosen harus mencatat nomor hp yang dimiliki. Mahasiswa medsosnya dicatat. Tujuannya agar mengetahui lalu lintas komunikasi mereka itu seperti apa dan dengan siapa,” jelas Nasir di Hotel Fairmont Jakarta, Senin (04/06) lalu.
Nasir mengatakan, pendataan tersebut bukan bermaksud untuk merenggut hak privasi dosen, mahasiswa dan semua sivitas kampus. Kendati begitu, dia memastikan, bentuk pengawasan tersebut mesti dilakukan demi terwujudnya kampus yang steril, bersih dan aman dari segala bentuk paham radikal.[IZ]