SOLO, (Panjimas.com) — ‘Headline’ Koran Radar Bogor yang bertajuk “Ongkang-Ongkang Kaki Dapat RP 112 Juta” beberapa waktu lalu berbuntut tindak kekerasan oleh sekelompok massa yang diduga merupakan simpatisan PDIP. Pakar Hukum Universitas Djuanda Bogor, Dr. Muhammad Taufiq, MH turut angkat bicara dan menilai kekerasan sekelompok massa terhadap staff dan kantor berita Radar Bogor itu sebagai tindakan persekusi.
Bahkan, Muhammad Taufiq menyatakan tindakan pemukulan pada staff, perusakan alat-alat kantor, dan perbuatan intimidasi lainnya ini sebagai tindakan premanisme.
“Cara tersebut merupakan tindakan persekusi yang merupakan tindakan main hakim sendiri dengan memaki-maki menganiaya staf redaksi Bogor dan merusak fasilitas milik redaksi Radar Bogor,” pungkasnya saat menggelar konferensi pers dengan para wartawan usai acara buka bersama dengan anggota PERADI Sukoharjo dan DPC IKADIN Surakarta di Hotel Aziza, Kamis (07/06/2018).
Muhammad Taufiq menegaskan para pelaku telah melanggar tindak pidana pengancaman, penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam KUHP Pasal 368 (Pengancaman), Pasal 351 (Penganiayaan) dan Pasal 170 (Pengeroyokan). Selain itu, para pelaku juga telah melanggar tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Ayat 1 KUHP.
“Jadi polisi bisa bertindak tanpa harus ada laporan atau pengaduan dari korban sebagai upaya penerapan Due Process ofL aw. Ini merupakan salah satu ciri dalam negara hukum di Indonesia, adanya upaya perlindungan terhadap korban kejahatan harus dapat diterapkan dalam penyelesaian masalah hukum pidana” imbuh Muhammad Taufiq.
Lebih lanjut, Ia menyatakan bahwa aksi persekusi itu juga dapat mengancam kebebasan pers. Ia menuturkan, jika memang merasa dirugikan atas pemberitaan Radar Bogor, seharusnya mereka melakukan itu dengan upaya somasi atau membuat pengaduan ke Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang memberikan sanksi kode etik kepada jurnalis.
“Lembaga pemberitaan pers sangatlah dilindungi di Indonesia dalam menjalankan tugasnya untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, menyebarluaskan gagasan dan informasi diatur didalam pasal 4 UU 40 tahun 1999 tentang pers,” ungkapnya.
Dalam hal keberatan terhadap pemberitaan Radar Bogor, menurutnya, pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini Megawati atau siapapun, dapat menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5.
Oleh karena itu, Muhammad Taufiq menilai tindakan persekusi terhadap kantor berita Radar Bogor ini termasuk dalam ranah hukum pidana. Ia berpandangan kasus semacam ini harus mendapat atensi dari Kapolri, bahkan tanpa harus ada pelaporan dari pihak Radar Bogor ke pihak Kepolisian. Ia menghimbau Pihak Kepolisian bisa melakukan penangkapan atas pelaku persekusi karena perbuatan yang dilakukan termasuk dalam delik umum.
Muhammad Taufiq menegaskan harus ada Due Process of Law terkait tindakan kekerasan pada Radar Bogor, artinya proses penegakan hukum yang benar dan adil.[IZ]