BOGOR, (Panjimas.com) – Menjawab tantangan implementasi sistem jaminan produk halal di Indonesia, Institut Teknologi Bandung (ITB) melalui Pusat Kajian Halal ITB menyelenggarakan Seminar Nasional di Aula Timur ITB Senin, (14/12). Seminar nasional ini dihadiri tidak kurang dari 120 peserta yang berasal dari beberapa perguruan tinggi di Indonesia.
Dilansir dari halalmui. Hadir dalam seminar tersebut Rektor ITB, Prof. Dr. Ir. Kadarsih Suryani DEA, Direktur LPPOM MUI sekaligus Ketua MUI bidang ekonomi dan pemberdayaan umat, Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si, Prof. Irwandi Jaswir dari Malaysia, Dr. Anton Apriantono dari Universitas Bakrie dan beberapa pembicara dari ITB.
Menakar kekuatan Indonesia dalam penerapan Sistem Jaminan Halal dan penerapan dalam UU Jaminan Produk Halal. Dr. Ir. Lukmanul Hakim mengatakan bahwa MUI memiliki kompetensi dalam bidang scientist dan keulamaan. Melalui LPPOM MUI dan Komisi Fatwa. Setiap pengambilan fatwa halal dua unsur ini selalu terlibat dan menjadi standar di Indonesia yang diadopsi di dunia internasional dalam standar fatwa.
Halal adalah Hukum
“Halal sejatinya adalah hukum bukan persyaratan mutu. Oleh karena itu harus ada ketetapan hukum oleh ulama. Begitulah kaidah yang dipegang MUI dan disepakati ulama se-Indonesia dan pemerintah. Ulama-lah yang menfatwakan Halal, ” sahut Dr. Ir. Lukmanul Hakim M.Si.
“Kita sebagai umat Islam harus ada kepastian hukum terutama dalam mengkonsumsi produk pangan. Maka para scientist-lah yang membuka tabir kepada ulama untuk bisa difatwakan atau penetapan hukum. Inilah konsep yang sudah berjalan selama 26 tahun. Melalui pendekatan scientist untuk menjadi dasar penetapan hukum ulama melalui fatwa,” ujar Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si.
Dalam UU Jaminan Produk Halal no 33 tahun 2014 dicantumkan bahwa semua produk yang beredar wajib bersertifikat halal dan ini akan di implementasikan pada tahun 2019. Melalui UU JPH diharapkan bisa menjamin keamanan dan kenyamanan konsumen muslim dalam mengkonsumsi produk pangan. Dalam UU JPH MUI memiliki peran dalam penetapan kehalalan produk, akreditasi lembaga penjamin halal (LPH) dan sertifikasi auditor halal.[RN]