BOGOR, (Panjimas.com) – Banyak orang suka menikmati roti dengan tekstur yang lembut, dan rasanya enak, sesuai selera. Nah, agar dapat dihasilkan roti dengan rasa lezat yang diinginkan itu, maka dalam proses pembuatannya, digunakan bahan antara lain shortening. Shortening itu sendiri merupakan bahan dari lemak yang dipergunakan dan dicampur dengan adonan roti agar roti yang dihasilkan menjadi lembut, berasa enak, gurih dan pulen.
Dilansir dari halalmui. Adonan untuk roti kalau hanya dari tepung gandum, hasilnya niscaya keras, kurang atau bahkan tidak enak untuk dikonsumsi. Dalam kajian yang dilakukan oleh LPPOM MUI, Lemak untuk shortening itu bisa berasal dari bahan nabati, dan bisa juga dari lemak hewan. Nah, kalau dari lemak hewan, maka harus dikaji dan diteliti lebih lanjut, apakah hewannya halal, seperti lemak dari ayam, kambing, atau sapi. Atau justru dari lard babi. Karena dari pengalaman di lapangan, ada temuan bahwa shortening itu ada yang dibuat dengan bahan berasal dari lemak atau lard babi.
Penelusuran Secara Komprehensif
Kepala Bidang Pelatihan LPPOMMUI, Ir Nur Wahid M.Si., dalam pengantarnya pada pembukaan Pelatihan Sistim Jaminan Halal (SJH), 27 Oktober 2015 di Kantor LPPOM MUI, Global Halal Centre (GHC) Bogor, menyatakan, dengan audit yang dilakukan dalam proses sertifikasi halal oleh LPPOM MUI, kesemua bahan dari lemak itu diteliti secara mendalam, dan ditelusuri dengan beberapa tahapan yang sangat hati-hati. Sebab, bahan tersebut merupakan titik-titik kritis keharaman produk yang dihasilkan.
Penelusuran dilakukan secara komprehensif, dengan menelaah dokumen-dokumen terkait produksi bahan yang dihasilkan. Seperti dokumen pemesanan dan pembelian bahan baku. Juga dokumen penerimaan bahan dan penggunaan bahan tersebut di pabrik, dst. Lalu dicocokkan dengan temuan di lapangan. Sehingga dengan temuan yang diperoleh, pihak perusahaan niscaya tidak dapat berkelit, kalau ada hal-hal yang dianggap diragukan.
Kalau bahan dari lemak, maka harus diketahui dengan pasti, apakah itu merupakan lemak nabati, dari tumbuhan; ataukah lemak hewani, yakni berasal dari lemak hewan. Kalau dari lemak hewan, harus ditelaah lagi, apakah hewannya itu babi yang diharamkan dalam Islam, ataukah dari sapi atau hewan lain yang halal dikonsumsi bagi umat Muslim.
Lebih lanjut lagi, kalaupun lemak itu berasal dari hewan sapi yang halal, tetap mengemuka pertanyaan yang krusial dan sangat menentukan; apakah sapi itu disembelih sesuai dengan kaidah syariah, atau tidak. Menurut ketentuan MUI, penyembelihan sesuai dengan kaidah syariah harus memenuhi syarat yang ketat. “Dari sini dapat dipahami, menikmati roti dengan selera yang diinginkan, walaupun secara sekilas tampak sederhana, namun harus diwaspadai, agar dapat terhindar dari konsumsi produk yang haram,” ujar Nurwahid lagi menandaskan kepada para peserta pelatihan.