BOGOR, (Panjimas.com) – Setelah melewati masa pengabdian sejak 2009, Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si kembali diberi amanah oleh Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk kembali memimpin LPPOM MUI masa khidmat 2015 – 2020.
Pelantikan Dr. Lukmanul Hakim, M.Si beserta jajaran pengurus LPPOM MUI lainnya, dilakukan oleh Ketua Umum MUI Dr. KH. Ma’ruf Amin bersama Sekjen MUI, Dr. H. Anwar Abbas, bertempat di gedung Global Halal Centre, Bogor, Jawa Barat, Selasa, (13 /10/2015).
Dalam sambutannya, Ketua Umum MUI Dr. KH. Ma’ruf Amin menyatakan, kepercayaan MUI kepada Lukmanul Hakim untuk menjabat Direktur LPPOM MUI untuk periode kedua, antara lain didasarkan pada penilaian bahwa selama ini Lukmanul Hakim dipandang berhasil mengembangkan LPPOM MUI sebagai lembaga sertifikasi halal yang profesional, kredibel dan menjadi rujukan, tidak hanya di dalam negeri namun juga di luar negeri.
“Dengan mempercayakan kepemimpinan LPPOM MUI di tangan Saudara Lukmanul Hakim, kami berharap kiranya lembaga ini bisa terus berkembang dan semakin dipercaya oleh dunia internasional,” kata KH Ma’ruf Amin. Seperti dilansir halalmui.
Direktur LPPOM MUI, Dr. Lukmanul Hakim, M.Si menyatakan, amanah yang diberikan MUI kepada jajaran pengurus LPPOM MUI untuk lima tahun mendatang merupakan tugas berat yang harus dijalankan. “Ada tantangan yang harus dijawab oleh segenap pengurus LPPOM MUI. Dalam waktu dekat, Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 bakal segera diberlakukan. Untuk itu, tak ada pilihan lain bagi LPPOM MUI untuk semakin melakukan penguatan kelembagaan dan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme seluruh staf agar kepercayaan masyarakat terhadap LPPOM MUI semakin meningkat,” tegasnya.
Tantangan lain adalah semakin massifnya peran media sosial, yang jika tidak dimanfaatkan secara optimal justru akan menjadi bumerang bagi LPPOM MUI. Oleh karena itu, kata Lukmanul Hakim, pihaknya berusaha memaksimalkan seluruh lini jaringan media sosial tersebut untuk dijadikan wahana sosialisasi, informasi dan edukasi halal. “Sekarang, informasi halal telah bisa diakses dengan semua jaringan media sosial yang ada, dan ini harus ditingkatkan jangkauannya.”
“Sebagai lembaga yang diberi amanah oleh MUI untuk melakukan pemeriksaan kehalalan produk, LPPOM MUI didukung oleh auditor profesional dengan latar belakang pendidikan yang beragam seperti ahli pangan dan gizi, ahli farmasi, kedokteran, hingga ahli kimia. Sedangkan pengkajian secara syariah dilakukan oleh Komisi Fatwa yang terdiri dari para ulama yang menguasai ilmu fiqih.
Melalui audit dan pengkajian secara komprehensif tersebut, LPPOM MUI senantiasa melakukan pemeriksaan terhadap kehalalan produk dengan sangat cermat berdasarkan pedoman audit halal. Standar ini telah dijadikan rujukan bagi lembaga-lembaga sertifikasi halal di berbagai negara.
Dengan berpedoman kepada tata cara audit yang telah dibakukan dapat dipastikan proses sertifikasi halal dilakukan secara transparan, objektif dan akuntabel. Dengan demikian, tak ada lagi keraguan mengenai kredibilitas LPPOM MUI sebagai lembaga halal. Program informasi dan sosialisasi halal terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat.”