SURABAYA, (Panjimas.com) – Dengan ditetapkannya UU JPH oleh DPR diharapkan kedepan semua pelaku usaha makanan terutama UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) bisa terbantukan dalam mengurus sertifikat halal.
Selain itu beberapa dinas terkait juga sudah melakukan sosialisasi terkait hal tersebut. Sebab di dalam UU JPH (Jaminan Produk Halal) disebutkan bahwa negara harus membantu para pelaku usaha makanan dalam memperoleh sertifikat halal terutama dalam hal fasilitas pembiyaan.
“Sehingga tidak ada lagi alasan bahwa pelaku industri makanan yang mengeluh terkait pengurusan sertifikat halal mahal ataupun rumit” ujar Wakil Direktur LPPOM MUI Osmena Gunawan. Rabu (26/8) saat ditemui disela-sela acara Munas IX MUI.
Dengan adanya sertifikat halal maka produk-produk makanan marketnya lebih luas. Secara standar mutu mereka juga lebih peduli. Dan memacu para produsen untuk berbuat lebih baik. Karena sertfikasi ini tidak hanya halal namun juga harus thayib. Sehingga para produsen akan lebih teliti dalam mencatat bahan baku yang akan diproduksi.
Kepada para pelaku usaha makanan yang ingin mengurus sertifikasi halal, Osmena Gunawan memberikan penjelasannya agar mengurus ke Dinas Industri dan Perdagangan. Karena sertifikasi halal itu akhir dari pengurusan.
“Jika kampanye ini terus didengungkan kedepan semua barang makanan yang tidak bersertifikat halal tidak akan dibeli oleh masyarakat. Karena halal itu tidak hanya milik umat Islam namun juga milik umat manusia lainnya.” ujarnya.
Di Provinsi DKI sendiri program sertifikasi halal terus digalakkan karena Jakarta merupakan pusat ibukota sehingga saat ada wisatawan yang meningingkan produk halal sudah tersedia. Selain itu pengadaan makanan halal juga seingin dengan program pemerintah tentang adanya wisata syariah. Bahkan dulu saat Joko Widodo menjabat Gubernur DKI pernah berjanji akan membangun mall syariah ditempat titik.
“Setelah jadi presiden harusnya janji itu lebih mudah untuk direalisasikan” ujar Osemna Gunawan.