JAKARTA (Panjimas.com) – Senator Asal DKI Jakarta Fahira Idris menentang pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di beberapa media massa yang mengatakan maraknya minumas keras (miras) oplosan yang beredar di masyarakat merupakan akibat dari pelarangan produksi miras. Ahok meminta produksi miras berizin dibebaskan agar mudah diawasi.
“Saya berpikiran positif saja, mudah-mudahan ini hanya niat, tidak diimplementasikan secara nyata, walaupun sebenarnya niat ini tidak bijak keluar dari mulut seorang kepala daerah. Tetapi, kalau memang Pak Ahok mau realisasikan rencananya itu di Jakarta, kita akan lawan,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) ini di Jakarta (10/12).
Fahira mengatakan, harusnya Ahok mengambil hati warga Jakarta, terutama umat muslim, tetapi malah mengeluarkan pernyataan yang bisa meresahkan umat. Beredarnya miras oplosan karena pemerintah, baik pusat maupun daerah tidak punya mekanisme pengawasan yang ketat terhadap peredaran miras terutama oplosan.
“Kejadian di Garut dan Sumedang itu, miras oplosannya diproduksi massal jadi bukan mereka yang meminum itu mengoplos sendiri. Jika ada pengawasan yang ketat, tidak mungkin ada yang berani mengoplos miras secara massal dan menjualnya terang-terangan,” ungkap Fahira.
Menurut Fahira, di Jakarta, tingkat kriminalitas karena miras yang resmi (bukan oplosan) itu termasuk yang paling tinggi. Fahira juga menagih janji Ahok yang akan mengeluarkan Pergub pelarangan menjual miras di mini market dan kepada anak dibawah umur saat GeNAM melakukan audiensi dengan Ahok setahun lalu.
“Coba di-googling aja kejahatan yang terjadi akibat pengaruh alkohol di Jakarta. Mereka itu kebanyakan minum miras resmi, bukan oplosan. Jadi tingkat merusak antara miras resmi dan oplosan sama, yang resmi mungkin tidak langsung mati tetapi berpeluang besar menimbulkan tindak kejahatan. Sementara yang oplosan bisa langsung mati. Kalau Pak Ahok ingin tawuran di Jakarta ini berkurang, larang saja miras, 100 persen saya yakin tawuran berkurang,” tegas Fahira.
Di Indonesia, investasi miras masuk Daftar Negatif Investasi (DNI) karena punya dampak sosial yang merusak serta biang dari tindak kriminalitas. Saat ini, GeNAM sedang mendesak pemerintah menyetop izin produksi miras yang baru dan mengevaluasi izin miras yang sudah ada. Sementara, untuk mencegah miras masuk ke daerah-daerah, GeNAM bersama masyarakat di daerah akan mendesak kepala daerah dan DPRD untuk menerbitkan perda miras.
“Kalau semua daerah sudah melarang miras, pabrik-pabrik miras itu akan mati sendiri,” tukas Fahira.