JAKARTA (Panjimas.com) – Tertangkapnya Fuad Amin Imron Ketua DPRD Bangkalan, Madura, dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa dinihari (2/12), memperkuat fakta bahwa korupsi di daerah semakin masif. Kewenangan yang terlalu besar diberikan Pusat ke Daerah sebagai konsekuensi otonomi daerah, dimanfaatkan oknum pejabat di daerah untuk berbuat kecurangan demi kelanggengan kekuasaan dan kepentingan pribadi.
Anggota DPD Fahira Idris mengatakan, sebenarnya kewenangan besar yang diperoleh Daerah saat ini, tujuannya agar Daerah bisa lebih cepat membuat kehidupan masyarakat lebih baik. Namun yang terjadi, banyak pejabat di daerah yang malah memanipulasi kewenangan ini untuk mengisi pundi-pundinya.
“Saya prihatin sekaligus kecewa. Data yang saya terima, dari 2005 sampai November 2014, sebanyak 248 orang kepala daerah tersangkut kasus korupsi. Kebanyakan itu para bupati. Ini belum lagi kalau kita bicara anggota DPRD (yang tersangkut kasus korupsi). Jumlah pasti lebih banyak,” ujar Senator Asal DKI Jakarta ini di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (04/12).
Wakil Ketua Komite III DPD ini mengungkapkan, kebanyakan para kepala daerah ini memanipulasi jabatannya untuk ‘mengobral’ berbagai perizinan terutama yang terkait dengan pertambangan dan kehutanan. Dua jenis perizinan ini, jadi ladang korupsi di daerah. Pengawasan Pemerintah Pusat yang minim, ditambah civil society di daerah yang belum kuat, membuat tidak ada yang mengawasi tindak-tanduk para pejabat di daerah.
“Makanya saya sangat setuju klausul di Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang baru (UU. No.23/2014), di mana kewenangan yang sifatnya perizinan, khususnya yang terkait ekologis seperti pertambangan dan kehutanan tidak lagi ada di kabupaten/kota, tetapi ditarik ke provinsi. Pemerintah Pusat dan civil society akan lebih mudah mengawasi 34 gubernur dari pada mengawasi 500-an lebih bupati/walikota,” kata Fahira.
Maraknya praktik korupsi di daerah, tambah Fahira, tak lepas dari besarnya biaya kampanye yang dikeluarkan para calon kepala daerah saat pemilihan. Sehingga saat mereka terpilih dicarilah celah bagaimana memanfaatkan kewenangan besar yang mereka peroleh untuk mengembalikan uang yang sudah dikeluarkannya.
“Jadi yang ada dalam pikirannya, bagaimana bisa balik modal bahkan jadi untung. Bukan memikirkan bagaimana caranya membuat otak rakyat jadi pintar dan perut rakyat jadi kenyang,” tukas Fahira.
Namun, bagi Fahira, tidak sedikit juga para kepala daerah yang mampu memanfaatkan otonomi daerah untuk berinovasi memajukan daerah dan memperbaiki kehidupan masyarakatnya. “Jika dilaksanakan secara bertanggung jawab, kewenangan besar yang diberikan kepada kepala daerah bisa jadi madu bagi rakyatnya, tetapi jika tidak, maka akan jadi racun,” tegas Fahira.
Foto: Indopos