BEKASI (Panjimas.com) – Walau sudah punya Peraturan Daerah (Perda) No. Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras, namun masih ada saja oknum yang berani mengedarkan dan mengonsumsi minuman keras (miras) di Kota Bekasi. Pada 2013 lalu saja, setidaknya ada dua kali pemusnahan ribuan miras yang dilakukan oleh Polresta Bekasi Kota bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi. Kondisi ini pun direspon warga Bekasi dengan mendirikan Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Chapter Bekasi dengan tujuan agar kota mereka bebas dari Miras.
Ketua GeNAM Fahira Idris mengatakan, berdasarkan laporan relawan GeNAM yang berada di Bekasi, masih ada mini market yang berani jual miras golongan A (kadar alkohol 1-5 persen). “Bahkan ada warung jamu yang ‘disulap’ jadi tempat penjualan miras,” ujar Fahira Idris saat menghadiri Deklarasi GeNAM Chapter Bekasi, di Depan Stadion Bekasi, Jalan Ahmad Yani (14/09). Hadir juga dalam deklarasi ini, Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu.
Menurut Fahira, selain melanggar Perda Miras Kota Bekasi, praktek penjualan miras di mini market dan warung-warung, bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang hanya memperbolehkan menjual miras di hotel, bar, dan restoran serta Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) No.43/M-DAG/PER/2009 serta Permendag 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang melarang menjual miras di 10 lokasi yaitu yang berdekatan dengan perumahan, sekolah, rumah sakit, terminal, stasiun, gelanggang remaja/olah raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, dan bumi perkemahan.
“Untuk itu, kami meminta kepada pihak berwenang yang ada di Kota Bekasi untuk segera menindak tegas pelanggaran hukum ini,” tegas Fahira.
Saat ini, lanjut Fahira yang dibutuhkan Kota Bekasi agar bebas dari Miras adalah peran aktif warganya untuk membantu aparat dalam membantu upaya pencegahan, pemberantasan, peredaran dan pengggunaan minuman keras.
Oleh karena itu, tambah Fahira, GeNAM Chapter Bekasi akan menjadi partner Pemerintah Kota Bekasi dan aparat keamanan dalam memberantas miras. “Kami akan proaktif memberikan informasi jika ada penyalahgunaan, penyimpanan, penimbunan dan penggunaan miras. Kami juga akan terjun langsung ke masyarakat, sekolah, dan kampus untuk mensosialisasikan bahaya miras yang tidak hanya merusak kesehatan tetapi juga merusak rasa kemanusiaan,” jelasnya.
Perlu Perda yang Lebih Tegas terkait Miras
Berbeda dengan Kota Cirebon, Banjarmasin, atau Kabupaten Manokwari yang secara tegas melarang sema sekali aktivitas miras mulai dari produksi hingga konsumsi, Perda Miras Kota Bekasi, masih membuka ruang aktivitas peredaran miras. Pasal 5 ayat 1 dari Perda Miras ini masih membuka celah bagi setiap orang atau badan hukum untuk memproduksi, mengedarkan memperdagangkan, menyimpan semua jenis miras (golongan A, B dan C) dengan syarat mendapat izin dari Walikota, yang mana, baik tata cara, prosedur dan persyaratan izinnya diatur lewat Peraturan Walikota. Berdasarkan penelusuran GeNAM, Peraturan Walikota inilah yang belum diterbitkan.
Masih dari laporan relawan GeNAM Bekasi, miras masih beredar bebas di tempat hiburan seperti karaoke maupun cafe yang masih harus ditelusuri apakah tempat-tempat tersebut punya izin menjual miras. Sehingga kalau kondisi seperti ini masih berlangsung, keinginan warga Bekasi agar kotanya bebas miras sulit terwujud.
Fahira menjelaskan, sifat Perda Miras Bekasi ini hanya mengendalikan miras, makanya perlu ada aturan penguat lewat Peraturan Walikota, agar pengawasannya lebih ketat dan tegas sehingga tempat-tempat hiburan seperti itu tidak seenaknya menjajakan miras.
“Saya mau kembali menegaskan, tidak boleh ada aktivitas peredaran miras di lokasi yang berdekatan dengan perumahan, sekolah, rumah sakit, terminal, stasiun, gelanggang remaja dan olah raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, dan bumi perkemahan serta miras dilarang keras di jual kepada orang di bawah usia 21 tahun. Ini berlaku di seluruh Indonesia,” kata Fahira lagi.
Bagi GeNAM sendiri, kata Fahira lagi, Perda Anti Miras lebih baik dari pada perda yang hanya sifatnya mengendalikan miras. “Ada klausul dalam Perpres 74/2013 yang menyatakan daerah boleh membuat perda miras sesuai dengan kearifan lokal masyarakatnya termasuk perda yang melarang total miras. Jika masyarakat Kota Bekasi mau bersatu mendesak Pemerintah Kota dan DPRD segera membuat Perda Anti Miras, saya rasa ini bisa jadi jalan agar Bekasi benar-benar bebas dari miras ,” tutup Fahira.