JAKARTA (Panjimas.com) – Acara “Yuk Keep Smile” (YKS) TransTV yang oleh mayoritas masyarakat Indonesia dinilai merupakan tayangan yang tidak mendidik akhirnya dijatuhi sanksi yang sangat berat oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Sanksi itu dijatuhkan KPI setelah pada episode 20 Juni 2014 menampilkan segmen yang mengasosiasi seniman legendaris Betawi, almarhum Benyamin S dengan anjing. KPI pun meminta TransTV selaku stasiun yang menayangkannya untuk menghentikan program YKS mulai tanggal 28 Juni 2014 dan untuk selamanya.
Sanksi untuk YKS itu kemudian mengundang reaksi dari publik. Tidak sedikit orang yang pesimis YKS betul-betul akan distop KPI. Muncul candaan bahwa YKS akan segera muncul dengan judul baru “Bukan YKS”, seperti yang pernah terjadi pada “4 Mata” yang berubah jadi “Bukan 4 Mata” setelah mendapat sanksi keras dari KPI.
Agatha Lilly, komisioner KPI memastikan hal itu tidak akan terjadi. Menurut Agatha, aturan yang saat ini berlaku tidak akan memberi ruang kepada sebuah program yang sudah dihentikan oleh KPI untuk muncul lagi hanya dengan mengganti judul.
“Kalau terjadi seperti ‘Bukan 4 Mata’, hanya ganti judul dan konsepnya sama, berarti TransTV sudah melanggar sanksi yang dijatuhkan KPI. Nama dan konsep tayangan harus diganti dengan yang positif dan mendidik,” tegasnya, pada Kamis (26/6/2014) malam seperti dilansir dari Bintang Online.
Sanksi tegas yang dijatuhkan KPI diyakini Agatha bukan sebuah bentuk pemasungan terhadap sebuah karya. Ini justru untuk meningkatkan kualitas dari tayangan televisi, demi mencerdaskan masyarakat. “Ini bisa jadi pelajaran buat stasiun lain supaya tidak lagi membuat program sejenis yang semakin merusak imej mereka sendiri,” tandasnya. [Ghozi Akbar]