JAKARTA (Panjimas.com) – Berdasarkan hasil pemantauan Working Group on the Advocacy against Torture (WGAT) terhadap kondisi penahanan dan ruang pemeriksaan, aparat kepolisian tercatat paling banyak menjadi pelaku atau dugaan pelaku tindak kejahatan penyiksaan dan kekerasan.
Pernyataan itu disampaikan anggota WGAT, Supriyadi Widodo Eddyono dan Wahyu Wagiman, pada Kamis (26/6/2014) di Jakarta yang bertepatan dengan Hari Anti Penyiksaan Internasional yang jatuh pada 26 Juni. WGAT juga mencatat bahwa kasus penyiksaan yang dilakukan aparat negara di Indonesia masih sangat tinggi.
Hasil pantauan WGAT yang dilakukan selama bulan Januari hingga Mei 2014 terhadap kondisi penahanan dan ruang pemeriksaan di berbagai wilayah di Indonesia itu menunjukkan sebanyak 24 kasus terindikasi kuat terjadinya tindak penyiksaan, perlakuan buruk dan sikap merendahkan martabat manusia. Dari 24 kasus itu, terdapat tiga orang meninggal dunia.
…Markas Kepolisian di tingkat resor ditemukan sebagai tempat yang paling sering terjadinya praktik penyiksaan, yakni sebanyak 14 Kasus. Disusul setingkat sektor sebanyak tujuh kasus dan Densus 88…
Pernyataan yang berisi hasil temuan itu ditandatangani oleh Supriyadi Widodo Eddyono dan Wahyu Wagiman, sekaligus bertepatan dengan 16 tahun pasca ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan di Indonesia. Dari 24 Kasus itu, sebanyak 22 kasus (92 persen) dilakukan oleh anggota Polisi baik di tingkatan Sektor hingga Detasemen Khusus (Densus 88). Sisanya 2 kasus (8 persen) dilakukan oleh Sipir.
“Markas Kepolisian di tingkat resor ditemukan sebagai tempat yang paling sering terjadinya praktik penyiksaan, yakni sebanyak 14 Kasus. Disusul setingkat sektor sebanyak tujuh kasus,” kata Supriyadi mewakili rekan-rekannya yang tergabung dalam kelompok kerja ini.
Salah satu kasus yang paling menyita perhatian masyarakat pada awal Mei 2014 adalah peristiwa yang menimpa Tukimin alias Kadir (35), warga Jebres, Solo yang ditangkap Densus 88 Anti Teror. Tukimin dituduhkan sebagai salah satu anggota kelompok jihad Teguh dan Santoso. Tukimin disekap di dalam mobil dan dipukuli. Setelah tidak terbukti, Tukimin kemudian dilepas begitu saja pada hari itu juga. [Ghozi Akbar/trb]