PAMEKASAN (Panjimas.com) – Himbauan yang jarang dilakukan ditengah-tengah masyarakat disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim). MUI Pamekasan mengeluarkan larangan tidak boleh menggunakan pengeras suara yang atas untuk kegiatan selama bulan Ramadhan kepada seluruh takmir masjid dan mushala.
Ketua MUI Pamekasan, KH Ali Rahbini Abdul Latif mengatakan, larangan itu semata-mata agar tidak mengganggu masyarakat yang sedang istirahat seusai melakukan ibadah shalat tarawih. Selain itu, larangan tersebut juga disebarkan kepada seluruh masyarakat Pamekasan melalui selebaran.
Sebab, ada kebiasaan masyarakat di Madura pada umumnya jika kegiatan Ramadhan seperti tadarus Al Qur’an dilaksanakan melewati pukul 22.00 WIB. “Tadarus boleh sampai jam berapa pun. Tetapi jangan mengganggu orang lain. Oleh sebab itu, dilarang membunyikan pengeras suara atas,” kata Rahbini, Rabu (25/6/2014).
Rahbini menambahkan, kalaupun mau menggunakan pengeras suara cukup di dalam masjid, dan tidak sampai dikeraskan sampai di luar lingkungan masjid. Larangan itu berlaku sampai pukul 3 dini hari. Sebab pada jam itu, masyarakat sudah mulai beraktivitas untuk beribadah sahur sehingga disarankan menggunakan pengeras suara atas supaya bisa membantu membangunkan umat Islam yang hendak sahur.
Rahbini menegaskan, jika ada yang melanggar, maka diserahkan kepada takmir masjid dan mushala masing-masing. Sebab, pelarangan itu sifatnya hanya himbauan saja. Menurut Rahbini, tidak menggunakan pengeras suara tidak akan menghambat aktivitas ibadah. “Yang tidak boleh kan hanya pengeras suaranya saja, sementara ibadah lainnya tetap bisa dilanjutkan,” jelasnya. [Ghozi Akbar/trb]