JAKARTA (Panjimas.com) – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengundang perusahaan rokok untuk memantau kesiapannya dalam melaksanakan aturan tentang wajibnya para produsen rokok mencantumkan gambar peringatan bahaya merokok dalam bungkus rokok.
“Kami undang perusahaan rokok agar mereka betul-betul mentaati aturan yang sudah berlaku,” kata Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Senin (23/6/2014).
Menurut Ali, perusahaan rokok seharusnya tak punya alasan untuk menunda pelaksanaan aturan itu. Sebab, Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Pengamanan Produk Tembakau memberi kesempatan 1,5 tahun kepada perusahaan rokok untuk bersiap. Penggodokan aturan sendiri berlangsung selama 3 tahun.
Sementara itu, Menko Kesra Agung Laksono menegaskan bahwa produk rokok yang belum mencantumkan gambar itu akan ditarik dari pasaran. “Dalam 2-3 bulan ini produk rokok yang belum memiliki peringatan bergambar akan ditarik, dan diganti dengan produk rokok yang sudah memiliki peringatan bahaya rokok melalui gambar,” tegasnya, Senin (23/6/2014).
…Dalam 2-3 bulan ini produk rokok yang belum memiliki peringatan bergambar akan ditarik…
Agung menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PP No. 109/2012, besaran gambar peringatan bahaya merokok itu ini akan mengambil 40 persen dari bungkus rokok. Bagi yang secara sengaja tidak mencantumkan ketentuan tersebut akan dikenai sanksi lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Pemerintah sebelumnya sudah mengeluarkan PP Nomor 109 Tahun 2012 yang mengatur tentang pesan peringatan kesehatan bergambar ini. Ada lima gambar yang sudah dipilih oleh pemerintah untuk ditampilkan pada bungkus rokok.
Gambar dengan tema merokok menyebabkan kanker mulut, merokok membunuhmu, merokok menyebabkan kanker tenggorokan, merokok dekat dengan anak berbahaya, dan merokok menyebabkan kanker paru-paru. Setiap produk rokok wajib menampilkan gambar tersebut mulai hari Selasa (24/6/2014) ini.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, pemerintah mulai hari Selasa (24/6/2014) mewajibkan para produsen rokok untuk mencantumkan gambar peringatan bahaya merokok dalam kemasannya. Dengan adanya gambar peringatan itu, pemerintah berharap para remaja, orang dewasa dan perokok pemula bisa menghentikan kebiasaan buruknya itu. [Ghozi Akbar/dbs]