JAKARTA (Panjimas.com) – Para perokok baik laki-laki atau perempuan sepertinya akan berfikir ulang untuk melanjutkan kebiasaan buruk mereka menghisap rokok. Pasalnya, mulai hari Selasa (24/6/2014) ini, semua produk rokok harus mencantumkan gambar peringatan bahaya merokok dalam kemasannya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28, bahwa semua produk rokok wajib mencantumkan peringatan “Bahaya Merokok Bagi Kesehatan” dengan gambar yang menyeramkan.
“Sesuai PP 109/2012 dan Permenkes No. 28 tahun 2013 yang berlaku pada 24 Juni 2014, semua produk rokok, baik yang produk luar atau dalam negeri wajib mencantumkan peringatan kesehatan melalui gambar,” kata Menko Kesra Agung Laksono dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (23/6/2014).
…Sesuai PP 109/2012 dan Permenkes No. 28 tahun 2013 yang berlaku pada 24 Juni 2014, semua produk rokok, baik yang produk luar atau dalam negeri wajib mencantumkan peringatan kesehatan melalui gambar…
Sementara itu, mulai hari Selasa 24 Juni 2014 ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan menginspeksi produsen dan importir rokok terkait penerapan peringatan bahaya merokok tersebut. “Kami akan masuk ke produsen, importir, dan ritel-ritel besar,” kata pelaksana tugas Sekretaris Utama BPOM, Tengku Bahdar Johan, Senin (23/6/2014).
Inspeksi itu, kata Johan, akan dilakukan oleh Balai POM yang ada di daerah. Pemeriksaan tersebut difokuskan di tujuh provinsi yang menjadi sentra produsen dan importir rokok. Balai POM yang akan bergerak itu di antaranya balai yang ada di Surabaya, Makassar, Medan, Semarang, Jakarta, dan Bali.
Dengan adanya gambar peringatan “Bahaya Merokok Bagi Kesehatan” yang lebih jelas itu, pemerintah berharap para remaja, orang dewasa dan perokok pemula bisa menghentikan kebiasaan buruknya itu. Selain itu, ketentuan ini diharapkan bisa menekan dan mengurangi jumlah perokok dan mencegah keinginan individu yang hendak merokok. [Ghozi Akbar/dbs]