JENEWA, (Panjimas.com) — Penyidik HAM PBB menyatakan, Militer Myanmar terlibat melakukan pembunuhan massal dan pemerkosaan terhadap Muslim Rohingya dengan niatan genosida. Para penyidik PBB ini juga menegaskan bahwa panglima tertinggi dan lima jenderal Myanmar harus dituntut karena dinilai merupakan dalang genosida Rohingya.
Berdasarakan laporan PBB, pemerintahan Myanmar yang dipimpin oleh Aung San Suu Kyi telah mengizinkan pidato dan ujaran kebencian terus berkembang, dengan menghancurkan dokumen dan gagal melindungi minoritas dari kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang oleh Militer Myanmar di Rakhine, Kachin dan Shan.
“Dengan demikian, mereka berkontribusi terhadap kejahatan-kejahatan itu,” tulis laporan tersebut, Senin (27/08).
Setahun yang lalu, Militer Myanmar memimpin tindakan brutal di negara Rakhine Myanmar sebagai aksi balasan atas serangan oleh Arakan Rohingya Salvation Army (ARSA) di 30 pos polisi perbatasan Myanmar.
Pasca insiden tersebut, lebih dari 700.000 penduduk Rohingya terpaksa melarikan diri dari penindasan dan sebagian besar kini tinggal di kamp-kamp pengungsian di Bangladesh. Laporan PBB mengatakan, tindakan Militer Myanmar termasuk membakar desa-desa Rohingya, dan ini sangat tidak proporsional terhadap ancaman keamanan yang sebenarnya.
PBB mendefinisikan genosida sebagai tindakan yang dimaksudkan untuk menghancurkan kelompok nasional, etnis, ras atau agama secara keseluruhan atau sebagian.
“Kejahatan di Negara Bagian Rakhine, dan cara di mana mereka dilakukan, memiliki kesamaan sifat, gravitasi dan ruang lingkup bagi mereka yang telah memungkinkan niat genosida untuk didirikan dalam konteks lain,” demikian menurut Tim Misi Pencari Fakta Internasional Independen PBB di Myanmar, dilansir dari Reuters.
Dalam laporan dengan 20 halaman itu, disebutkan ada informasi yang cukup untuk menjamin penyelidikan dan penuntutan para pejabat senior dalam rantai komando Tatmadaw.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon, juru bicara Militer Myanmar, Mayor Jenderal Tun Tun Nyi mengaku tidak bisa segera berkomentar.
Tim Panel PBB, yang dipimpin oleh mantan Jaksa Agung Indonesia (1999-2001), Marzuki Darusman, menunjuk Panglima Tentara Myanmar, Jenderal Senior Min Aung Hlaing, dan lima jenderal lainnya harus menghadapi hukuman.
Mereka termasuk Brigadir Jenderal Aung Aung, komandan Divisi Infanteri Cahaya ke-33, yang mengawasi operasi di desa pesisir Inn Din di mana 10 anak laki-laki dan laki-laki tawanan Rohingya terbunuh.[IZ]