LAUSANNE, (Panjimas.com) — Pemerintah Kota Lausanne, Swiss, menolak permintaan sepasang Muslim menjadi warga negara Swiss. Penolakan ini diberikan karena mereka menolak bersalaman dengan lawan jenis.
Wali Kota Lausanne Gregoire Junod menyebut permintaan kewarganegaraan itu ditolak karena perilaku mereka yang tidak mencerminkan penghormataan terhadap kesetaraan gender, dilansir dari The Guardian.
Junod sendiri menyebut pasangan Muslim ini beberapa bulan lalu telah melakukan wawancara untuk menentukan apakah mereka layak atau tidak mendapat status warga negara Swiss. Namun keputusan yang keluar Jumat (17/08) menyebut pasangan ini tidak bisa mewujudkan permintaannya.
Walikota Junod enggan memberitahukan nama pasangan tersebut atau keterangan lain seperti asal kewarganegaraan mereka sebelum ingin bergabung dengan Swiss.
Selain menolak berjabat tangan dengan lawan jenis, pasangan ini juga kesulitan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh orang yang berbeda jenis kelamin dengan mereka.
Sejumlah umat Muslim pun memberikan argumentasi dan dukungan terhadap pasangan ini. Mereka menjelaskan tentang Islam yang tidak mengizinkan kontak fisik dengan lawan jenis kecuali anggota keluarga mereka.
Akan tetapi, Junod pun menegaskan kebebasan berkeyakinan dan beragama tidak diatur dalam hukum di Canton of Vaud yang menjadi pedoman aturan di Lausanne. Meski begitu, praktik keagamaan tidak berada di luar hukum.
“Konstitusi dan kesetaraan antara pria dan wanita menang terhadap sikap fanatik,” ujar Wakil Wali Kota Laussane Pierre-Antoine Hildbrand, Sabtu (18/08).
Pasangan Muslim ini kemudian diberikan waktu 30 hari untuk menanggapi hasil keputusan Komisi Kota Laussane.[IZ]