PHILADELPHIA, (Panjimas.com) — Mahkamah Negara Bagian Pennsylvania, Amerika Serikat (AS), barubaru ini menerbitkan laporan panel juri berisi rincian dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Gereja Katolik. Dalam laporannya Mahkamah Pennsylvania menyebutan lebih dari 300 pastor dinyatakan terlibat.
Laporan investigasi panel juri selama 18 bulan itu menemukan lebih dari 1.000 anak telah dilecehkan oleh pastor-pastor dari enam paroki di negara bagian Pennsylvania selama 70 tahun terakhir.
“Kami meyakini bahwa angka sebenarnya—mencakup anak-anak yang catatannya hilang atau takut tampil ke muka—berjumlah ribuan,” tulis laporan itu, dikutip dari BBC.
Menurut laporan panel juri AS itu, rentetan dan rangkaian peristiwa pelecehan seksual itu ditutup-tutupi oleh pihak Gereja Katolik secara sistematis sehingga tidak dapat muncul ke permukaan dan diketahui publik.
“Mereka semua (korban-korban) dikesampingkan oleh para pemimpin gereja yang memilih melindungi pelaku pelecehan dan institusi mereka”, papar laporan itu.
Uskup Agung Donald Wuerl mengirim surat ke para pastor di Pennsylvania yang mengingatkan mereka bahwa laporan investigasi panel juri Pennsylvania berisi rincian yang “amat sangat menganggu”.
Karena diduga ada upaya menutup-nutupi oleh pejabat senior Gereja Katolik, sebagian besar kasus pelecehan ini sudah terlalu uzur untuk ditindaklanjuti.
Meski demikian, aparat mengingatkan bahwa amat mungkin ada dakwaan yang dilayangkan selagi investigasi berlanjut.
Laporan penyelidikan itu sendiri menyebut nama ratusan pastor yang diduga terlibat, namun beberapa nama disensor karena dikhawatirkan akan melanggar hak konstitusional mereka.
Jaksa Agung Negara Bagian Pennsylvania, Josh Shapiro, menegaskan pihaknya akan berupaya agar sensor itu dicabut sehingga nama-nama pastor yang diduga terlibat dapat diungkap semua sehingga diketahui publik AS.
“Pejabat-pejabat gereja secara rutin dan sengaja menggambarkan pelecehan sebagai permainan kuda-kudaan, bergulat, atau tindakan tak patut. Padahal istilahnya bukan itu. Ini adalah pelecehan seksual terhadap anak-anak, termasuk pemerkosaan,” jelas Jaksa Agung Pennsylvania Shapiro.
Dalam laporan investigasi ini juga mengritik Uskup Agung Washington DC, Kardinal Donald Wuerl yang sebelumnya bertugas di Pittsburgh, karena dianggap berperan menutup-nutupi peristiwa-peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut.
Dalam pembelaannya sebelum laporan investigasi diumumkan ke publik, Kardinal Wuerl merilis pernyataan yang menegaskan dirinya “telah mengambil langkah-langkah agar pelanggaran tidak terjadi, dengan memperhatikan para korban serta demi mencegah tindak pelecehan terjadi di masa mendatang”.
“Laporan ini akan menjadi pengingat kegagalan serius yang harus diakui Gereja dan oleh karenanya Gereja harus memohon maaf,” tulis Donald Wuerl.
Uskup Agung Washington, Kardinal Theodore McCarrick, mengundurkan diri dari jabatannya di tengah tuduhan bahwa dia pernah melecehkan seorang remaja pada era 1970-an.
Panel juri Pennsylvania yang dibentuk pada 2016, mewawancarai puluhan saksi dan mencermati lebih dari 500.000 halaman dokumen-dokumen internal dari setiap paroki di negara bagian tersebut, kecuali Philadelphia dan Altoona-Johnstown yang sudah diselidiki lebih dulu.
Kebanyakan korban pelecehan mengklaim mereka dibius atau dimanipulasi. Beberapa korban mengaku dipukuli keluarga mereka sendiri yang tidak percaya cerita soal pelecehan seksual yang mereka alami.
Umat Katolik di Negara Bagian Pennsylvania berjumlah sekitar 3 juta orang.
Media di AS melaporkan jumlah investigasi panel juri terhadap dugaan pelecehan seksual Gereja Katolik di Pennsylvania adalah yang terbanyak di seantero negeri.
Laporan investigasi yang terbaru menambah panjang daftar dugaan pelecehan seksual di Gereja Katolik.
Bulan lalu, Kardinal Theodore McCarrick yang pernah menjabat Uskup Agung Washington DC, mengundurkan diri di tengah tuduhan bahwa dia melecehkan anak-anak dan orang dewasa selama berpuluh tahun.
Untuk diketahui pada awal tahun ini, Paus Fransiskus meminta maaf kepada para korban di Cile atas “kesalahan serius” yang dia buat dalam menangani kasus-kasus dugaan pelecehan seksual anak.[IZ]