TEL AVIV, (Panjimas.com) — Ribuan warga Arab menggelar aksi unjuk rasa di Tel Aviv, Sabtu (11/08), untuk menentang undang-undang baru Israel, yang menyatakan negara itu sebagai negara bangsa Yahudi dengan Al Quds Yerusalem sebagai ibukotanya.
Undang-undang itu kemudian memicu kemarahan kalangan minoritas Arab di Israel serta menuai kritikan luas dari dunia internasional.
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu membela UU Yahudi tersebut, yang dianggapnya perlu ada untuk menangkis penentangan dari kalangan Palestina atas hak penentuan bangsa Yahudi.
Para pengunjuk rasa, yang sebagian besar berasal dari kalangan Arab di Israel, mengibar-ngibarkan bendera Palestina serta membentangkan poster-poster bertuliskan “kesetaraan” dalam bahasa Arab dan Ibrani.
“Undang-undang itu memberikan pengesahan bagi rasisme,” ujar Laila al-Sana, 19 tahun, dari Desa Bedouin di daerah padang pasir Negev di Israel Selatan.
Penduduk bangsa Arab Israel sebagian besar terdiri dari keturunan bangsa Palestina, yang masih tinggal di tanah-tanah mereka setelah perang 1948, pada saat pembentukan negara modern Israel. Ratusan ribu lainnya dipaksa meninggalkan rumah-rumah mereka atau mengungsikan diri.
Banyak warga negara Arab di Israel juga dikenal sebagai warga Palestina. Jumlah mereka merupakan seperlima dari total sembilan juta penduduk Israel. Undang-undang Israel memberikan mereka hak kesetaraan secara penuh, namun banyak di antara mereka yang mengatakan mengalami diskriminasi dan diperlakukan sebagai warga negara kelas dua.
Undang-undang itu diberlakukan hanya beberapa saat usai perayaan ke-70 tahun kelahiran negara Israel.
UU tersebut menetapkan bahwa “Israel adalah tanah air bangsa Yahudi dan mereka memiliki hak eksklusif untuk menentukan nasib sendiri di dalamnya”. UU juga menurunkan status bahasa Arab sebagai bahasa resmi bersama Ibrani menjadi “status khusus.”
Netanyahu melalui akun Twitter-nya mengunggah sebuah video aksi unjuk rasa, yang memperlihatkan sejumlah pengunjuk rasa mengibar-ngibarkan bendera Palestina dan meneriakkan, “Dengan semangat, dengan darah, kami akan menyelamatkanmu, Palestina”. Mengomentari video tersebut, Netanyahu mengatakan, “Bukti yang kuat sekali bahwa undang-undang itu diperlukan.”
Beberapa gambar video terpisah di televisi memperlihatkan sejumlah bendera Israel juga dikibar-kibarkan.
Para tokoh Arab di Israel mengatakan UU tersebut menempatkan Israel di ambang Apartheid. Kelompok-kelompok Yahudi dan pembela hak asasi manusia dalam Diaspora telah menyatakan menentang UU tersebut, demikian pula dengan Uni Eropa, Mesir, dan Presiden Israel sendiri.
Para pengecam mengatakan undang-undang baru itu tidak demokratis karena membeda-bedakan antara warga negara Yahudi dan non-Yahudi.
Sabtu (11/08) lalu, masyarakat suku Druze Arab, yang sekitar 120.000 di antara mereka merupakan warga negara Israel, menggelar demonstrasi menentang undang-undang kebangsaan Yahudi.[IZ]